Polres Jember Tangkap Pengepul Benih Lobster Ilegal untuk Diekspor

11 Mei 2022 17:35 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jumpa pers penangkapan pelaku penyelundupan benih lobster atau benur di Polres Jember, Jawa Timur. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Jumpa pers penangkapan pelaku penyelundupan benih lobster atau benur di Polres Jember, Jawa Timur. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Tim Kalong dari Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Jember menangkap lelaki berinisial DF, warga asal Kecamatan Puger. Pengepul benih lobster atau benur itu diringkus Rabu (11/5).
ADVERTISEMENT
Barang bukti yang disita petugas berupa benur yang diperkirakan berjumlah 1.300 ekor. Lobster berukuran seperti jentik nyamuk itu disimpan pelaku dalam wadah akuarium.
Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo bersama dengan Kasat Reskrim AKP Dika Hadian Wiratama menyampaikan, DF tertangkap tangan ketika hendak berangkat ke suatu lokasi untuk membawa lobster kepada seorang eksportir.
"Tadi pagi tim berhasil mengungkap penjualan baby lobster di wilayah Puger yang rencananya akan dikirim ke Banyuwangi. Pelaku DF yang ditangkap merupakan pengepul," jelas Hery.
Barang bukti penyelundupan benih lobster atau benur di Polres Jember, Jawa Timur. Foto: Dok. Istimewa
Polisi sementara baru memperoleh keterangan DF menyangkut asal muasal benur yang diperoleh dari seorang nelayan. Pemilik awal benur itu diketahui merupakan warga Jember dengan inisial H.
"Saat ini masih pengembangan lebih lanjut. Pelaku lain, yaitu H sedang dalam perburuan kami," tutur Hery.
ADVERTISEMENT
Sedangkan, calon eksportir belum sepenuhnya terdeteksi. Jaringan mafia penyelundupan benur memiliki beragam modus operandi kejahatannya.
"Setelah pelaku mendapatkan cukup baby lobster, kemudian pelaku menghubungi pembeli di atasnya untuk menentukan tempat transaksinya yang selalu berpindah-pindah untuk mengelabui petugas,” urainya.
Jumpa pers penangkapan pelaku penyelundupan benih lobster atau benur di Polres Jember, Jawa Timur. Foto: Dok. Istimewa
Jual beli benih lobster masuk kategori tindak pidana, jika tanpa disertai lisensi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan serta UU Nomor 19 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Ancaman hukuman untuk pelaku adalah 8 tahun penjara," terang Hery.
Tersangka DF dalam pengakuannya bercerita sudah menjalani pekerjaan sebagai pengepul benur sejak 2 tahun silam. Ia menyadari tidak memiliki izin resmi atas usahanya, tapi tetap dijalani.
DF menyebut memperoleh keuntungan dengan menjual benih lobster kepada eksportir. Sebab, untuk tiap ekor benur jenis pasir dihargai senilai Rp 6.000, dan pada jenis mutiara harganya senilai Rp 10.000 per ekor.
ADVERTISEMENT
Mengenai eksportir, DF masih enggan membeberkan secara gamblang. Hanya sedikit informasi yang diungkapkan oleh DF saat konferensi pers di Mapolres Jember itu.
"Benur saya bungkus dengan plastik yang sudah diberi oksigen. Kemudian, dimasukkan ke dalam tas ransel untuk diantar ke pembeli. Kadang pembeli datang ke Jember, tapi kadang bertemu di Gunung Gumitir," ucap tersangka DF.