Polres Kota Tangerang Sita 7.020 Butir Petasan Saat Ramadhan

kumparanNEWSverified-green

clock
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Polres Tangerang Selatan usai razia petasan (Foto: Dok. Humas Polres Tangsel)
zoom-in-whitePerbesar
Polres Tangerang Selatan usai razia petasan (Foto: Dok. Humas Polres Tangsel)

Tim gabungan dari 3 polsek di jajaran Polres Tangerang Kota, menggelar Operasi Petasan pada Kamis, 8 Juni lalu. Dari hasil razia, polisi menyita 7.020 butir petasan dari sejumlah toko.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Harry Kurniawan, dalam keterangan tertulisnya kepada kumparan (kumparan.com), Jumat (9/6) mengatakan, personel gabungan dari Polsek Teluknaga, Polsek Sepatan dan Polsek Pakuhaji menyita ribuan petasan tersebut dari 5 toko di sejumlah kabupaten di Tangerang.

[Baca juga: 2 Pemuda di Ciputat Ditangkap karena Bawa Pedang]

"Operasi dilakukan kemarin (8/6) dari pukul 12.30 WIB hingga pukul 15.00 WIB, berhasil disita 7.020 butir dari 5 toko, masing-masing Toko Tan Bunari yang beralamat di Kampung Kajangan, Toko Sumantra di Kampung Maneno, Toko Basri di Kampung Telongo, Toko Cun Lim Sagita di Kampung Rawaburung Desa Rawaburung Kecamatan Kosambi dan di kediaman Ahmad bin Naan yang berada di Kampung Kebon Cau Kecamatan Teluknaga," ujar Harry.

Ribuan petasan yang disita tersebut nantinya akan dimusnahkan oleh pihak kepolisian. Sementara para pedagang diimbau untuk tak menjual barang serupa, khususnya di bulan Ramadhan.

"Pasal yang dilanggar oleh pelaku adalah Pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951," kata Harry.