Polres Luwu Timur Bicara soal Dugaan Hentikan Kasus Ayah Perkosa 3 Anaknya

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi pemerkosaan. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pemerkosaan. Foto: Pixabay

Jagat maya dihebohkan dengan adanya pemberitaan terkait kasus ayah memperkosa anaknya di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, yang dihentikan oleh kepolisian. Peristiwa dugaan pemerkosaan itu terjadi pada tahun 2019.

Seorang ayah diduga memperkosa tiga anak kandungnya yang usianya masih di bawah 10 tahun. Yang melaporkan kasus ini ke polisi adalah ibu sang anak itu. Namun kasusnya dihentikan karena tidak ditemukan bukti yang cukup.

Menanggapi hal itu, Humas Polres Luwu Timur melalui keterangannya di akun Instagram memberikan klarifikasi. Klarifikasi itu diunggah di Instastory pada Rabu (6/10) malam. Berikut klarifikasi yang kumparan tulis ulang berdasarkan keterangan dari Instastory @humasreslutim:

Assalamualaikum wr wb

Selamat malam

Dijelaskan bahwa berita yang disampaikan ini belum cukup bukti dan kasus ini pernah ditangani oleh Polres Luwu sejak tanggal 4 Oktober 2019.

Laporan pengaduan dari Sdr R****, terlapor Sdr S***** (mantan suami terlapor).

Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan terlapor. Kemudian melakukan visum pertama di Puskesmas Malili kemudian melakukan visum kedua di RS Bhayangkara Makassar dengan didampingi ibu korban (Ny.R****). Terlapor S***** (Ayah dari ketiga anak yang diduga jadi korban) dan petugas P2TP2A Kabupaten Luwu Timur dengan hasil pada tubuh 3 orang anak pelapor tersebut tidak ditemukan kelainan pada alat kelamin ataupun dubur/anus.

Hasil asesmen P2TP2A Kab. Luwu Timur bahwa tidak ada tanda trauma pada ketiga anak tersebut pada ayahnya karena setelah sang ayah datang di kantor P2TP2A ketiga anak tersebut menghampiri dan duduk di pangkuan ayahnya.

Sehingga penyidik Polres Luwu Timur melaksanakan gelar perkara di Polres Luwu Timur dan Polda Sulawesi Selatan dengan hasil menghentikan proses penyelidikan pengaduan tersebut dengan alasan tidak ditemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana cabul sebagaimana yang dilaporkan.

Demikian laporan klarifikasi Humas Polres Luwu Timur. Bila ada pertanyaan lebih lanjut, silakan ke Polres Luwu Timur. Terima kasih.

----

Ikuti survei kumparan dan menangi e-voucher senilai total Rp3 juta. Isi surveinya sekarang di kum.pr/surveinews