Polres Magelang Gerebek Tambang Ilegal, 5 Operator Alat Berat Ditangkap

25 Februari 2023 22:05 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polresta Magelang menggerebek tambang galian C ilegal di Desa Kemiren, Kecamatan Srumbung. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Polresta Magelang menggerebek tambang galian C ilegal di Desa Kemiren, Kecamatan Srumbung. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Polresta Magelang menggerebek lokasi galian tambang ilegal di Desa Kemiren, Kecamatan Srumbung, Magelang, Jawa Tengah, Sabtu (25/2). Dalam penggerebekan itu, lima orang operator ditangkap dan sejumlah alat berat disita.
ADVERTISEMENT
"Pada hari Sabtu, 25 Februari 2023, Sat Reskrim Polresta Magelang berhasil melakukan upaya penindakan terhadap para pelaku penambangan pasir secara ilegal dengan menggunakan alat berat," ujar Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, kepada wartawan, Sabtu (25/2).
Penggerebekan itu berawal saat polisi mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya penambangan ilegal di kawasan Prusda. Para penambang ilegal itu menggali dan mengangkut pasir dari TKP dengan menggunakan alat berat serta sarana pengangkut.
Polresta Magelang menggerebek tambang galian C ilegal di Desa Kemiren, Kecamatan Srumbung. Foto: Dok. Istimewa
"Dari penggerebekan itu kami mengamankan para terduga pelaku beserta sarana-prasarana berupa alat berat dan truk pengangkut pasir. Pada saat penggerebekan, diamankan lima orang di TKP," kata Iqbal.
Kelima orang tersebut adalah MA, HS, IM, RA, dan K. Mereka dianggap melanggar Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Penambangan Mineral dan Batubara.
ADVERTISEMENT
"Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tutup Iqbal.