Polres Malang Gagalkan Penyelundupan 1,1 Kg Sabu dari Jakarta, 1 Pelaku Diciduk

Polres Malang menggagalkan peredaran 1,1 kilogram narkotika jenis sabu yang dikirim dari Jakarta ke Kabupaten Malang. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial RM (30) di wilayah Dengkol, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.
Kapolres Malang AKBP Rulian Syauri mengatakan RM berperan sebagai kurir yang menjemput paket narkotika dari Jakarta untuk dibawa ke Malang. Sabu tersebut diduga akan diedarkan di Kabupaten Malang dan sejumlah wilayah di Jawa Timur.
“RM ini sementara hasil penyelidikan dan pemeriksaan kita, dia berperan menjemput paket dari Jakarta. Kemudian akan dibawa ke Malang dan disebarkan di Provinsi Jawa Timur,” kata Rulian saat konferensi pers di Polres Malang, Selasa (29/9/2026).
Dari hasil pemeriksaan, RM mengaku telah beberapa kali mengantarkan narkotika dari Jakarta ke Malang. Ia disebut menerima imbalan Rp10 juta untuk setiap paket yang berhasil diantarkan kepada kurir di daerah.
“Rencananya barang ini akan diedarkan di Kabupaten Malang dan sekitarnya dan bisa ke beberapa wilayah kabupaten di Provinsi Jawa Timur. Pengakuan sementara, ini pengakuan tersangka, dia mengaku tiga sampai empat kali,” ujarnya.
Dari tangan RM, polisi mengamankan tiga paket sabu dengan total berat 1.159,49 gram. Selain itu, polisi menyita 2.122 butir ekstasi dan 168 cartridge vape berisi cairan etomidate.
Polisi masih mendalami identitas pihak yang memerintahkan RM untuk mengambil dan mengantarkan paket tersebut. Dari pengungkapan ini, polisi memperkirakan narkotika yang disita dapat mencegah penyalahgunaan oleh sekitar 14.564 orang.
“Dari keterangan tersangka, pengiriman terakhir adalah yang kita tangkap ini. Kemudian yang sebelum-sebelumnya juga masih kita dalami,” kata Rulian.
RM kini menjalani proses penyidikan di Satresnarkoba Polres Malang. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta ketentuan pidana lain yang diterapkan penyidik.
RM terancam hukuman pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.
