Polres Maluku Tengah Tangkap 4 Pemain Judi Togel Online
·waktu baca 2 menit

Empat orang pelaku perjudian online ditangkap Kepolisian Resor Maluku Tengah. Mereka masing-masing berinisial ZD (52), MHS (50), RKM (50) dan RC (41).
Keempat pelaku judi online ini kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Maluku Tengah.
Kapolres Maluku Tengah AKBP Dax Emanuele Manuputty mengatakan, keempat tersangka judi online ini ditangkap di lokasi yang berbeda-beda.
Tersangka RKM lebih dulu ditangkap di rumahnya yang terletak di Kelurahan Letwaru, Kota Masohi, pada Minggu (14/8) lalu. Tersangka RC diringkus pada Rabu (24/8) di Liang, Kecamatan Teluk Elpaputih. Sementara tersangka ZD serta MHS ditangkap pada Kamis (25/8) kemarin di Kelurahan Namaelo.
Para tersangka ini memainkan judi online dengan brand Togel Online dan Kimdong Toto. Dari tangan para tersangka ini polisi menyita barang bukti uang tunai senilai Rp 2 juta serta ponsel genggam.
"Barang bukti uang tunai masing-masing Rp 1.123.000, Rp 678.000, Rp 141.000, dan Rp 88.000. (Motif para tersangka) untuk cari keuntungan, meski caranya salah dan dilarang," kata Manuputty, Jumat (26/8).
Keempat tersangka lanjut disangkakan melanggar Pasal 303 Ayat (1) KUHP tentang perjudian.
"Ancaman hukumannya paling lama 10 tahun penjara atau denda Rp 25 juta,” sambungnya.
Kapolres mengaku, penangkapan kasus judi online sebagai tindak lanjut perintah langsung dari Kapolri.
"Pokoknya kita apa pun perintah pimpinan mengenai pemberantasan itu kita laksanakan semua. Nanti kita lihat di lapangan, kalau ada informasi-informasi lagi akan kita tindak lanjut," tandasnya.
