Polres Medan Hentikan Kasus Anggota DPRD Keroyok Warga Usai Dilakukan RJ

Polrestabes Medan mengungkap bahwa anggota DPRD Kota Medan berinisial AT telah dibebaskan setelah dilakukan Restorative Justice dalam kasus dugaan pengeroyokan terhadap warga bernama Robin.
"Jadi ada namanya Restorative Justice kan, Restorative Justice itu kan haknya tersangka gitu sesuai KUHAP. Ya sudah, kita berikan saja haknya Restorative Justice," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Risky Lubis, saat dihubungi wartawan, Rabu (2/9).
Sehingga penyelidikan terhadap anggota DPRD Medan tersebut telah dihentikan.
"Iya (diberhentikan), karena Restorative Justice telah tercapai," ujar Adrian.
Adrian mengatakan, anak dari AT juga telah dibebaskan setelah dilakukan Restorative Justice.
"Ya (anaknya bebas). Sudah di-restorative justice," ucap Adrian.
Adapun kasus ini bermula saat korban bernama Robin diduga dianiaya oleh AT bersama anak dan istrinya, di Jalan Tapanuli, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, pada Jumat (5/6) lalu.
Kedua belah pihak diduga berselisih dipicu saat kendaraan korban berpapasan dengan AT di depan rumah AT.
Lalu, mobil korban melintasi polisi tidur sehingga mengeluarkan suara yang diduga menjadi pemicu emosi tersangka. Sehingga, tersangka diduga melakukan penganiayaan hingga menyebabkan korban mengalami luka-luka di tubuhnya.
