Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Polres Metro Depok Ciduk 10 Pelaku Tawuran yang Tewaskan Satu Remaja
29 Maret 2022 15:45 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, tawuran remaja bermula dari dua kelompok yang menamai diri sebagai Rumah Galih Family (RGF) dan Kampung Prapat Family (KPF).
“Mereka janjian tawuran, salah satu kelompok RGF membawa alat tawuran seperti pentungan bambu maupun paralon,” ujar Yogen, Selasa (29/3).
Sementara, kelompok lainnya menggunakan senjata tajam untuk tawuran, sehingga terjadi perbedaan saat terjadi tawuran. Terdapat beberapa orang dari kelompok RGF yang terjatuh, saat melarikan diri dalam tawuran.
“Kelompok KPF melakukan penganiayaan terhadap dua orang terjatuh,” terang Yogen.
Yogen menjelaskan, akibat penganiayaan menggunakan senjata tajam, satu orang berinisial MN mengalami luka bacok pada tangan bagian kiri. Korban yang mendapatkan luka dilakukan perawatan di RS Citama di Kecamatan Cibinong.
ADVERTISEMENT
“Sedangkan korban yang meninggal dunia berinisial ZA,” jelas Yogen.
Sebelumnya, ZA sempat mendapatkan perawatan di RSUD Cibinong. Namun pada malam harinya korban dinyatakan meninggal dunia.
Polres Metro Depok masih melakukan penyelidikan terkait pemicu tawuran remaja yang menewaskan satu orang.
“Masih kami cek, karena kelompok ini merupakan gabungan dari lainnya dan janjian tawuran dilakukan melalui media sosial,” ucap Yogen.
Yogen menuturkan, Polres Metro Depok berhasil mengamankan 10 orang yang terlibat tawuran, terdiri dari enam anak di bawah umur dan empat orang dewasa. Untuk eksekutor yang melakukan penganiayaan terdapat lima orang.
“Empat orang sudah dewasa, namun satu orang di bawah umur ikut menjadi eksekutor,” tutur Yogen.
Barang bukti yang diamankan yakni lima senjata tajam berupa celurit, parang, pedang, dan stik golf. Mereka dijerat dengan Pasal 351 KUHP dan Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan.
ADVERTISEMENT
“Karena menyebabkan meninggal dunia, hukumannya di atas 5 tahun penjara,” pungkas Yogen.
Live Update