Polres Metro Tangerang Kota Wajibkan Calon Pembuat SKCK Sertakan Kartu Vaksin

31 Juli 2021 12:34 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mobil pelayanan SKCK keliling. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mobil pelayanan SKCK keliling. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Polres Metro Tangerang Kota, melakukan pembaruan pada syarat pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK. Per tanggal 26 Juli 2021 lalu, diwajibkan kepada setiap calon pembuat, untuk menyertakan kartu vaksin COVID-19.
ADVERTISEMENT
Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Abdul Rachim mengatakan, penyertaan surat vaksin itu, dilakukan untuk membuat masyarakat mau melakukan vaksinasi COVID-19, agar target herd immunity bisa dicapai.
"Ya betul, selain menyertakan surat domisili, foto kopi kartu keluarga, e-KTP atau SIM, hingga membawa pas foto. Saat ini, diwajibkan juga untuk menyertakan surat vaksin Covid-19 minimal dosis pertama. Kalau si calon pembuat belum punya, ya kita minta untuk vaksin dulu," katanya, Sabtu, (31/7).
Petugas membawa Envirotainer berisi vaksin COVID-19 setibanya di Teminal Cargo Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin (31/5/2021). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO
Ia berharap agar semua pemohon SKCK dapat mematuhi dan memahami persyaratan yang berlaku. Sosialisasi juga sudah digencarkan oleh kepolisian.
"Mereka semua selalu bawa surat vaksin, karena kita juga sudah sosialisasi mulai dari setiap petugas, sampai melalui media sosial resmi kita, disana sudah tertera. Dan ini berlaku baik itu untuk pembuatan baru atau perpanjangan," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Untuk saat ini, pihak Polrestro Tangerang Kota hanya memberlakukan syarat tersebut pada pembuatan SKCK saja, namun tidak menutup kemungkinan akan diterapkan pada kepengurusan surat lainnya.
"Sekarang baru SKCK saja, yang lain menyusul,".