Polres Sampang Bantah Anggotanya Terima 'Uang Pelicin' dari Bandar

Anggota Satnarkoba Polres Sampang diisukan menerima 'uang pelicin' dari seorang bandar narkoba. Si bandar berinisial B, dan merupakan warga Desa Bajrasokah, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang.
Berdasarkan informasi yang beredar, uang pelicin yang disetorkan sekitar Rp 200 juta. Uang tersebut diduga digunakan agar yang bersangkutan tidak diproses hukum.
Menanggapi hal tersebut, Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo membantah isu tersebut.
"Hal itu tidak benar, hoaks," kata Eko kepada kumparan, Selasa (13/10).
Eko menyampaikan bahwa seluruh anggota Satnarkoba Polres Sampang telah diperiksa. Hasilnya, tidak terbukti adanya isu tersebut.
Ia juga mengatakan bahwa kasus narkotika yang menjerat B tersebut kini telah masuk tahap dua atau pelimpahan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang.
Namun, Eko belum menjelaskan detail kasus narkotika yang menjerat seseorang berinisial B tersebut.
"Intinya isi itu tidak ada bukti. Dan kasus itu sudah tahap 2," ungkapnya.
