Polres Surabaya Gerebek Perjudian di Bilik Karaoke, 16 Orang Ditangkap

kumparanNEWSverified-green

clock
google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Konferensi pers terkait judi berkedok tempat karaoke di Surabaya. (Foto: Nuryatin Phaksy Sukowati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers terkait judi berkedok tempat karaoke di Surabaya. (Foto: Nuryatin Phaksy Sukowati/kumparan)

Satreskrim Polrestabes Surabaya menggerebek tempat perjudian di salah satu tempat karaoke di Surabaya, Kamis (18/10) dini hari. Dalam penggerebekan ini, polisi menangkap 16 orang. Mereka terbukti bermain judi domino secara sembunyi-sembunyi di bilik karaoke.

"Para tersangka ini sengaja menyewa ruangan di rumah karaoke tersebut hanya untuk berjudi. Mereka berjudi menggunakan kartu domino. Tiap peserta judi tombokannya minimal Rp 50 ribu rupiah," ujar Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Rudy Setiawan saat konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (18/10).

Rudy mengatakan, penggerebekan ini berawal dari informasi warga yang resah lantaran kerap mencurigai kegiatan judi di bilik karaoke.

"Dari penggerebekan itu, Sebanyak 16 orang diamankan. Namun hanya 3 orang yang kami jadikan tersangka," ujar Rudy.

Ilustrasi judi domino. (Foto: Shutter stock)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi judi domino. (Foto: Shutter stock)

Rudy menjelaskan 3 orang yang ditetapkan tersangka berperan sebagai bandar, pemain, dan pembawa senjata tajam.

"Tersangka itu antara lain HK warga Jajar Tunggal, Surabaya, FR warga Jalan Rajawali, Bangkalan, Madura, serta SAM warga Desa Kelbung, Bangkalan, Madura," terang Rudy.

Barang bukti terkait judi berkedok tempat karaoke di Surabaya. (Foto: Nuryatin Phaksy Sukowati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti terkait judi berkedok tempat karaoke di Surabaya. (Foto: Nuryatin Phaksy Sukowati/kumparan)

Dari hasil penggerebekan ini, Satreskrim Polrestabes Surabaya turut mengamankan barang bukti berupa uang Rp 79 juta, 17 kartu domino, dan sebilah pisau. Kini para pelaku telah ditahan di Mapolrestabes Surabaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.