Polres Tangsel Ungkap Home Industry Narkoba Tembakau Sintetis, 9 Orang Ditangkap
·waktu baca 3 menit

Polres Tangerang Selatan mengungkap kasus peredaran narkoba jenis tembakau sintetis yang diproduksi lewat industri rumahan (home industry). Sebanyak 9 orang diamankan dalam operasi yang berlangsung sejak Agustus hingga September 2025.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor D. H. Inkiriwang, mengatakan pengungkapan bermula pada Kamis (7/8) di kawasan Gading Serpong, Tangerang.
Saat itu, Satresnarkoba mengamankan dua tersangka berinisial AS dan FN dengan barang bukti satu paket tembakau sintetis seberat 64,79 gram yang diperoleh secara online.
“Kami dari Polres Tangerang Selatan ingin menyampaikan press release pengungkapan tindak pidana narkotika, yaitu produksi atau home industry dan peredaran narkotika jenis tembakau sintetis. Total ada 9 tersangka yang telah diamankan,” kata Victor saat konferensi pers di Mapolres Tangsel, Sabtu (19/9).
Pengembangan kasus berlanjut pada Jumat (12/9) di Kecamatan Pacet, Cianjur. Polisi menangkap empat tersangka lainnya, yakni AF, RA, IB, dan RI, dengan barang bukti 2.839 gram tembakau sintetis.
Para tersangka diketahui mendapatkan barang dari akun Instagram IR Revolutioner, kemudian mengedarkannya melalui akun Coboy Junkies Project di wilayah Jabodetabek.
Selanjutnya, pada Senin (15/9), polisi mengungkap home industry pembuatan tembakau sintetis di sebuah apartemen di Cikarang Selatan, Bekasi. Tiga tersangka berinisial MR, LR, dan BN ditangkap setelah sebelumnya diamankan di Sleman, Yogyakarta.
“Di dalam apartemen tersebut ditemukan 7.700 gram serbuk mengandung MDMB pinaca, 3.900 ml cairan mengandung MDMB 4EN pinaca, 1.124,5 gram serbuk, 4.260 ml cairan kimia 5-Bromo-1-Pentene, 2.400 gram potassium carbonat, serta berbagai peralatan untuk produksi,” jelas Victor.
Kasat Resnarkoba Polres Tangsel, AKP Pardiman, menambahkan nilai total barang bukti yang diamankan mencapai Rp 21 miliar dengan total berat sekitar 21 kilogram bahan baku bibit sintetis.
“Apabila dikalkulasi, itu bisa menyelamatkan kurang lebih 2 juta jiwa dari narkotika jenis tembakau sintetis,” ujarnya.
Pardiman menyebut para tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari pengedar, kurir, hingga peracik. Mereka beroperasi sekitar tiga hingga empat bulan terakhir dengan memanfaatkan media sosial sebagai sarana transaksi.
“Untuk pengedarannya, peredarannya di Jabotabek melalui media sosial. Semua transaksi komunikasi segalanya pakai medsos, jaringan tersebut. Untuk keterangan dari tersangka bahwa bahan-bahan tersebut didapatkan dari luar negeri dengan melalui bendara,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 113, 114, 112 juncto 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Saat ini, polisi masih memburu dua orang masuk daftar pencarian orang (DPO) berinisial SB dan SD yang diduga terlibat dalam pemesanan bahan baku dari China.
