Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Polres Tanjungbalai Tangkap 2 Mafia Penyeludupan PMI Ilegal ke Malaysia
10 Februari 2022 22:41 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Polres Tanjungbalai menangkap dua orang mafia penyelundup Pekerja Migran Indonesia (PMI ) di Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara. Mereka ditangkap Selasa (8/2) pukul 22.15 WIB.
ADVERTISEMENT
Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi mengatakan tersangka yang diamankan wanita inisial MIS (40) warga Kecamatan Tanjungtiam, Kabupaten Batubara, dan pria inisial NAS (35) warga Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batubara.
Triyadi mengatakan, kronologis penangkapan berawal dari penggerebekan tempat penampungan PMI illegal, di Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datukbandar, Kota Tanjungbalai.
“Dari rumah itu petugas mengamankan 20 calon PMI ilegal yang akan diberangkatkan ke Malaysia, melalui jalur laut, 13 laki laki dan 7 perempuan berasal dari berbagai daerah di Sumatera Utara,” ujar Triyadi dalam keterangannya, Kamis (10/2)
Selanjutnya polisi mendalami kasus ini dan berhasil menangkap dua pelaku di Dusun IV Ujung Kubu, Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batubara. Polisi lalu memintai keterangan dari kedua pelaku.
“Peran MIS sebagai pencari calon PMI, kemudian tersangka Nas berperan sebagai pengantar para PMI,” ujar Triyadi.
ADVERTISEMENT
Keduanya mengaku aksi terakhir yang mereka lakukan pada Selasa (1/2) sekitar pukul 22.00 WIB. MIS menyerahkan perempuan calon PMI bernama Lidia Anggraini ke NAS.
“Dia akan diberangkatkan ke Malaysia tanpa dilengkapi dokumen sah melalui agen bernama NAS,” ujar Triyadi.
Dari informasi masyarakat personel Polres Tanjungbalai yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Eri Prasetiyo menyelidiki rencana pelaku. Mereka pun memperoleh informasi jaringan kedua pelaku hingga berhasil meringkusnya.
“Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti, HP merek Vivo 1811 warna hitam, HP Samsung Galaxy J5 Prime warna hitam, dan Samsung lipat warna putih, semuanya digunakan untuk berkomunikasi dengan calon PMI,” ujar Triyadi.
Terkait sejak kapan mereka beraksi dan keterlibatan dengan jaringan lain, polisi masih mendalaminya. Kedua tersangka kini ditahan di Polres Tanjungbalai guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
ADVERTISEMENT
“Mis dan Yasir dijerat Pasal 81 jo Pasal 83 UU RI No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo pasal 55 dan 56 KUHPidana,” ujar Triyadi.
Live Update
Mantan Menteri Perdagangan RI Tom Lembong menjalani sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11). Gugatan praperadilan ini merupakan bentuk perlawanan Tom Lembong usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Updated 26 November 2024, 12:00 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini