Polres Tasik Tetapkan Tersangka Pembuat Konten 'Sewa Pacar 1 Jam'
·waktu baca 2 menit

Polres Tasikmalaya Kota menetapkan content creator Shandy Logay sebagai tersangka kasus dugaan eksploitasi anak dari konten "sewa pacar 1 jam". Shandy merupakan warga Tasikmalaya.
Dalam konten-kontennya, Shandy mendatangi siswi SMA lalu mengajaknya ngonten dengan mentraktir siswi itu. Salah satu siswi kemudian menjadi pelapor kasus ini.
Kasatreskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Herman Saputra, menuturkan bahwa pihaknya telah memeriksa Shandy sebelum menetapkan tersangka.
Langsung Ditahan
Shandy diperiksa oleh penyidik pada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), pada Selasa (27/1). Malam harinya, Shandy langsung ditahan.
Menurut Herman, untuk sementara penyidik menerapkan pasal yang berkaitan dengan dugaan eksploitasi anak secara ekonomi, yakni:
Pasal 88 Undang-Undang Perlindungan Anak, yakni pasal yang melarang setiap orang mengeksploitasi anak secara ekonomi atau seksual. Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200 juta.
"Gelar perkara telah dilakukan dan memenuhi syarat penetapan tersangka. Untuk sementara satu pasal terlebih dahulu, dan tidak menutup kemungkinan akan dikembangkan," ujar Herman, Rabu (28/1).
Pengacara Shandy: Kami Ikuti Proses Hukum
Pengacara Shandy, Agung Firdaus, membenarkan bahwa kliennya awalnya diperiksa sebagai saksi sejak siang hari, sebelum akhirnya kembali diperiksa sebagai tersangka setelah gelar perkara.
"Tadi siang masih saksi, sore dilakukan gelar perkara, malam diperiksa kembali sebagai tersangka dan langsung ditahan," ujar Agung.
Pihaknya menyatakan akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan sambil menunggu tahapan pelimpahan berkas ke kejaksaan.
"Kami menunggu proses selanjutnya, sepanjang tidak ada keterangan tambahan," tambahnya.
Pengacara Pelapor Apresiasi Polisi
Pengacara pihak pelapor, Muhammad Naufal Putra, menyampaikan apresiasi terhadap langkah cepat aparat kepolisian dalam merespons laporan tersebut.
"Kami mengapresiasi kinerja penyidik PPA, Kasatreskrim, serta Kapolres yang menangani perkara ini secara cepat dan profesional," ujarnya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa proses hukum masih terbuka untuk pengembangan lebih lanjut.
"Kami tidak menutup kemungkinan untuk membuka laporan baru apabila ditemukan korban lainnya," katanya.
