Polresta Bandung Pecat 3 Anggota dengan Tidak Hormat

Polresta Bandung melaksanakan upacara Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) terhadap tiga personelnya pada Senin (7/9). Pelaksanaan PTDH tersebut diumumkan melalui unggahan akun Instagram resmi Polresta Bandung.
Dalam keterangannya, Polresta Bandung menyebut pemberhentian tersebut merupakan bagian dari komitmen institusi dalam menegakkan disiplin dan kode etik profesi, sekaligus menjaga marwah serta kehormatan institusi Polri.
"Pelaksanaan PTDH merupakan bagian dari komitmen institusi dalam menegakkan disiplin dan kode etik profesi, sekaligus menjaga marwah serta kehormatan institusi Polri," demikian keterangan Polresta Bandung.
Polresta Bandung menegaskan, keputusan tersebut juga menjadi pengingat bagi seluruh personel agar senantiasa menjalankan tugas dan tanggung jawab sesuai aturan yang berlaku.
"Keputusan ini menjadi pengingat bagi seluruh personel untuk senantiasa menjunjung tinggi sumpah, disiplin, integritas, dan kode etik dalam menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat," tulis Polresta Bandung.
Belum dijelaskan penyebab PDTH tersebut dan identitas anggota yang dipecat.
Dalam menjalankan tugas, setiap personel Polri diharapkan tetap berpegang pada aturan, disiplin, serta kode etik profesi.
Polresta Bandung pun menegaskan komitmennya untuk konsisten menegakkan aturan di lingkungan internal.
"Tegas dalam penegakan aturan, konsisten menjaga integritas, dan terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," demikian keterangan dalam unggahan tersebut.
PTDH merupakan bentuk pemberhentian terhadap anggota Polri yang dilakukan sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku.
