Polresta Samarinda Ungkap Bisnis Kosmetik Ilegal Bermerek HB Racikan Inces

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Polresta Samarinda ungkap bisnis kosmetik ilegal, Rabu (25/5/2022). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Polresta Samarinda ungkap bisnis kosmetik ilegal, Rabu (25/5/2022). Foto: Dok. Istimewa

Polresta Samarinda mengungkap bisnis kosmetik ilegal yang sudah beroperasi sejak 2021. Bukan hanya di Samarinda, bisnis yang dilakoni oleh perempuan berinisial DN (28) tersebut, menggurita hingga ke Tenggarong, Sanga Sanga, Bontang, Balikpapan bahkan Sulawesi.

Kapolresta Samarinda Kombes Ary Fadli, menyatakan telah menetapkan DN sebagai tersangka yang berperan meracik hingga menjual produk kecantikan merek HB Racikan Inces tersebut.

Polisi turut membawa sejumlah barang bukti berupa produk, bahan baku serta peralatan meracik kosmetik saat penggerebekan di rumah tersangka di Jalan Bangkuriang, Gang Durian, Kelurahan Sempaja Timur, Samarinda Utara, pada Jumat (20/5) lalu.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat yang mengeluh mengalami iritasi kulit setelah menggunakan produk kecantikan itu.

“Penyelidikan melalui medsos (media sosial) dan lapangan. Selain produk belum ada izinnya, merek yang digunakan pun belum terdaftar di kesehatan dan BPOM,” timpalnya, Rabu (25/5).

Mengenai modus operandi, Ary menjelaskan, pelaku DN meracik bahan yang telah dibelinya. Prosesnya dia lakukan sendiri di rumah yang kemudian hasil racikannya ditempelkan merek untuk diperjualbelikan.

“Untuk cara memperdagangkan pelaku menggunakan media sosial dan reseller. Hasil pengembangan penjualan dilakukan di beberapa lokasi,” imbuhnya.

Dari bisnis tersebut, pelaku DN mampu meraup omzet Rp 3 juta per bulan. Kosmetik racikan untuk kemasan kecil dijual seharga Rp 120 ribu, sedangkan ukuran besar dihargai Rp 200 ribu.

Kepolisian juga mengungkap bahwa DN sama sekali tidak memiliki sertifikasi keahlian meracik produk kecantikan yang diakui lembaga mana pun.

“Pelaku hanya mencoba meramu, ternyata menurutnya cocok, kemudian diperjualbelikan,” singkatnya.

Lantaran kasus tersebut, penyidik menjerat DN dengan Pasal 197 Juncto Pasal 106 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta UU Perlindungan Konsumen Pasal 62 Ayat 1 Juncto Pasal 8 Ayat 1 UU Nomor 8 tahun 1999. Pelaku terancam sanksi pidana kurungan penjara selama 5 tahun.