Polresta Serang Tangkap Tersangka Pembunuh Anak Kandung Yang Kabur dari Tahanan

29 Juli 2024 3:16 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
PS Kasi Humas Polresta Serang Kota,  Ipda Raden Muhammad Maulani Foto: Dok Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
PS Kasi Humas Polresta Serang Kota, Ipda Raden Muhammad Maulani Foto: Dok Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polresta Serang Kota berhasil menangkap kembali Agus (30), tersangka pembunuhan anak yang lari dari rutan Polresta, sejak Kamis (25/7).
ADVERTISEMENT
PS Kasi Humas Polresta Serang Kota, Ipda Raden Muhammad Maulani mengatakan, Agus ditangkap saat hendak memasuki Kampung Wangun, Desa Batu Kuwung, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, Banten pada Minggu (28/7) sekitar pukul 23.30 WIB.
Sebelum tertangkap, Agus sempat bersembunyi dan menginap di saung-saung di dalam hutan Gunung Prakarsa guna menghindari kejaran petugas.
"Kami berhasil mengamankan kembali pelaku yang melarikan diri yang terjadi pada Kamis (25/7). Alhamdulillah pelaku kini sudah berada di ruang tahanan. Dan pencarian dipimpin langsung oleh Kapolresta Serang Kota yang selama kurang lebih 68 jam melakukan pencarian hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan," kata Raden, Senin (29/7) dini hari.
Agus, ayah kandung yang gorok balitanya, saat ditangkap, di Ciomas, Kabupaten Serang, Banten. Foto: Dok. Polsek Ciomas-Polresta Serang Kota
"Sedang turun, memang anggota kita nyanggong (mengintai) di sana (Gunung Prakarsa), dan dia sedang turun, jadi dia turun dari Gunung Prakarsa mau menuju Kampung Wangun Atas," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Raden mengatakan, Agus sengaja memilih jalur-jalur hutan yang jarang dilewati oleh warga agar pelariannya tidak mudah diketahui. Ini jadi kendala bagi para petugas yang mengejarnya.
Namun, polisi masih menyelidiki ke mana tujuan akhir Agus.
"Pelaku melarikan diri itu tidak berbaur, artinya tidak ke tempat-tempat ramai. Jadi dia basic-nya biasa di kampung, jadi dia menghindari kerumunan orang dan tidak berbaur dengan masyarakat, dan dia (selama pelarian) tinggal di saung-saung kosong di hutan," terangnya.
"Untuk masalah tujuan itu masih dalam investigasi, cuma diamankan di daerah Batu Kuwung. Jarak Gunung Prakarsa ke perkampungan itu sekitar 5 kilometer," imbuh Raden.
Tersangka Agus melarikan diri dari Rutan Polresta Serang Kota usai petugas jaga diduga lalai. Petugas itu tidak mengunci pintu sel usai melakukan bersih-bersih ruangan pada Kamis (25/7) sekitar pukul 06.20 WIB.
ADVERTISEMENT
Agus ditetapkan tersangka usai membunuh anak kandungnya yang berusia 3 tahun dengan cara menggorok lehernya, dengan sebilah golok di kediamannya di Kampung Cibarugbug, Desa Citaman, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang, Banten pada Selasa (18/6) lalu.
Sebelum ditangkap pada Rabu (19/6) malam, saat itu tersangka Agus pun sempat melarikan diri dan bersembunyi di sebuah kebun milik warga di Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Serang, Banten.