Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Polresta Solo Pindahkan Pemeriksaan Ketum PA 212 ke Polda Jateng
11 Februari 2019 11:53 WIB
Diperbarui 21 Maret 2019 0:05 WIB
ADVERTISEMENT
Polresta Solo memindahkan lokasi pemeriksaan Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Ma'arif, ke Kepolisian Daerah Jawa Tengah di Semarang. Ma'arif yang telah ditetapkan tersangka kasus dugaan pidana pemilu akan diperiksa pada Rabu (13/2).
ADVERTISEMENT
Wakapolresta Solo Ajun Komisaris Besar Andy Rifai mengatakan, pemindahan lokasi pemeriksaan itu karena faktor keamanan. Meski pemeriksaan dipindahkan ke Polda Jateng, kata Andy, penyidik yang memeriksanya tetap dari anggota Satreskrim Polresta Solo.
"Kami sendiri yang mengalihkan lokasi pemeriksaan Slamet Ma'arif ke Mapolda Jateng. Hal itu didasari saat pemeriksaan di Mapolresta Solo, banyak massa yang datang," ujar Andy pada wartawan, di kantornya, Senin (11/2).
Andy mengatakan, surat panggilan pemeriksaan Slamet sebagai tersangka di Polda Jateng sudah diserahkan ke tim kuasa hukum. "Kita Jumat kemarin melakukan gelar perkara. Kemudian Slamet Ma'arif ditetapkan sebagai tersangka," kata dia.
Andy menjelaskan, Slamet Ma'arif dijerat Pasal 280 ayat (1) UU Pemilu. Slamet diduga melakukan tindak pidana pemilu karena berkampanye di luar jadwal yang ditetapkan KPU Provinsi dan kabupaten/kota.
ADVERTISEMENT
Mantan Kapolres Sukoharjo, Jawa Tengah, itu menjelaskan kampanye di luar jadwal berlangsung ketika Slamet Ma'arif menyampaikan ceramah pada kegiatan Tabligh Akbar PA 212 Solo Raya di Gladak, Pasar Kliwon, Solo, Jawa Tengah, pada Minggu (13/2).
"Slamet Ma'arif sebelumnya kita periksa sebagai saksi di Mapolresta Solo tanggal 7 Februari. Kita bekerja profesional dalam menangani kasus ini," kata dia.