Polresta Tangerang Tahan Santri yang Berkelahi hingga Tewaskan Temannya
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Zamrul Aini mengatakan, penahanan terhadap ER dilakukan untuk mempermudah penyelidikan. ER sudah ditetapkan sebagai anak pelaku oleh kepolisian.
"Ya, anak pelaku ditahan di Polres Kota Tangerang," kata Zamrul, Selasa (9/8).
Selain itu, penahanan tersebut untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan terjadi. Mengingat, ER masih berusia remaja yang emosionalnya belum stabil.
"Kasus ini kan beda karena masih di bawah umur jadi kita lakukan penahanan di Mapolres dan dalam waktu dua minggu ke depan, kami sudah harus melimpahkan berkas ke kejaksaan," ujarnya.
Sebelumnya, pada Minggu (6/8) malam, BD (15) seorang santri dinyatakan tewas di dalam kamarnya. Ia meninggal dan didapati luka lebam akibat perkelahian dengan rekannya ER. Mereka berkelahi diduga lantaran berebut kamar mandi dan saling mengejek.
ADVERTISEMENT
Atas kasus itu, ER dikenakan Pasal 80 ayat (3) yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.