Polresta Yogya Dalami Pungli yang Dialami Pemilik Food Truck di Alun-alun Kidul

Satreskrim hingga Propam Polresta Yogyakarta turun tangan mengusut dugaan pungutan liar (pungli) yang dialami seorang pengusaha kuliner di Yogyakarta.
Pengusaha bernama Dyah Laily Fardisa itu mengaku dikenai pungli Rp 1 juta per hari saat berjualan menggunakan food truck di Alun-alun Kidul Yogyakarta.
Padahal, usaha tersebut telah mendapatkan izin dari Keraton Yogyakarta. Selain dugaan pungli, ia juga mengaku mendapat telepon dari pihak yang disebutnya berasal dari kepolisian yang meminta tiga anggotanya diberi makan.
Kasi Humas Polresta Yogyakarta Iptu Dani HS mengatakan Kapolresta Yogyakarta telah memerintahkan jajarannya untuk mengusut informasi tersebut.
"Merespons informasi tersebut, Kapolresta Yogyakarta telah menginstruksikan Kasat Reskrim dan Kasi Propam untuk langsung melakukan pendalaman," kata Dani.
"Saat ini, unit Reskrim dan fungsi Propam sudah turun ke lapangan untuk melakukan pendalaman dan verifikasi secara menyeluruh, dan saat ini prosesnya sedang berjalan. Jika nanti ditemukan adanya pelanggaran hukum atau pelanggaran SOP dari anggota, akan kita tindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku," tegasnya.
Pendalaman tersebut meliputi dugaan pungli terkait parkir food truck hingga informasi mengenai anggota kepolisian yang disebut meminta jatah makanan.
Namun, Dani belum membeberkan identitas anggota kepolisian yang diduga terlibat dalam persoalan tersebut.
"Jadi itu, tim yang dibentuk oleh Bapak Kapolresta sedang berada di lapangan dan sedang melakukan pengumpulan data-data, seperti itu. Jadi mohon diberi waktu untuk tim bekerja di lapangan," katanya.
Sementara itu, pengusaha tersebut hingga saat ini belum membuat laporan resmi ke kepolisian.
"Terkait itu, sampai dengan saat ini dari pengunggah tersebut belum ada laporan ke kami," pungkasnya.
