Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Polrestabes Bandung Musnahkan 280 Ribu Pil Tramadol dan Dextro
14 Oktober 2024 13:52 WIB
·
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung memusnahkan 280 ribu pil tramadol dan dextro. Obat-obatan terlarang ini merupakan barang bukti yang berhasil disita dari seorang tersangka bernama Zulfikar.
ADVERTISEMENT
"Dengan pemusnahan ini juga, kami berhasil selamatkan ribuan jiwa," kata Kasat Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Agah Sonjaya di Mapolrestabes Bandung, Senin (14/10).
Ratusan ribu obat-obatan yang tidak bisa dijual bebas itu dikumpulkan di halaman Polres. Tim yang ditunjuk lalu memusnahkan tramadol dan dextro itu dengan mencampurkan zam kimia lainnya. Sebagian obat lainnya dibakar.
"Kita akan terus lakukan penindakan secara terus-menerus, sebagai langkah untuk kita menekan peredaran narkotika," kata dia.
Zulfikar merupakan satu dari 47 orang yang ditangkap polisi dalam operasi pemberantasan narkoba. Di sela konferensi pers, Jumat (6/10), kepada polisi, Zulfikar mengaku mengedarkan obat-obatan itu ke warung-warung di Kota Bandung.
Agah mengatakan, dengan adanya pemusnahan barang bukti ini, kasus Zulfikar akan terus dilanjutkan. Kasus ini sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bandung untuk diproses sampai ke pengadilan.
ADVERTISEMENT
"Ini tahapan lanjutan penyidikan dari Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut," kata Agah.