Polrestabes Bandung Musnahkan 280 Ribu Pil Tramadol dan Dextro

14 Oktober 2024 13:52 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Satres Narkoba Polrestabes Bandung dan Kejaksaan Negeri Bandung musnahkan 280 ribu obat-obatan keras di Polrestabes Bandung, Senin (14/10/2024). Foto: Dok. Polrestabes Bandung
zoom-in-whitePerbesar
Satres Narkoba Polrestabes Bandung dan Kejaksaan Negeri Bandung musnahkan 280 ribu obat-obatan keras di Polrestabes Bandung, Senin (14/10/2024). Foto: Dok. Polrestabes Bandung
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung memusnahkan 280 ribu pil tramadol dan dextro. Obat-obatan terlarang ini merupakan barang bukti yang berhasil disita dari seorang tersangka bernama Zulfikar.
ADVERTISEMENT
"Dengan pemusnahan ini juga, kami berhasil selamatkan ribuan jiwa," kata Kasat Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Agah Sonjaya di Mapolrestabes Bandung, Senin (14/10).
Satres Narkoba Polrestabes Bandung dan Kejaksaan Negeri Bandung musnahkan 280 ribu obat-obatan keras di Polrestabes Bandung, Senin (14/10/2024). Foto: Dok. Polrestabes Bandung
Ratusan ribu obat-obatan yang tidak bisa dijual bebas itu dikumpulkan di halaman Polres. Tim yang ditunjuk lalu memusnahkan tramadol dan dextro itu dengan mencampurkan zam kimia lainnya. Sebagian obat lainnya dibakar.
"Kita akan terus lakukan penindakan secara terus-menerus, sebagai langkah untuk kita menekan peredaran narkotika," kata dia.
Satres Narkoba Polrestabes Bandung dan Kejaksaan Negeri Bandung musnahkan 280 ribu obat-obatan keras di Polrestabes Bandung, Senin (14/10/2024). Foto: Dok. Polrestabes Bandung
Zulfikar merupakan satu dari 47 orang yang ditangkap polisi dalam operasi pemberantasan narkoba. Di sela konferensi pers, Jumat (6/10), kepada polisi, Zulfikar mengaku mengedarkan obat-obatan itu ke warung-warung di Kota Bandung.
Agah mengatakan, dengan adanya pemusnahan barang bukti ini, kasus Zulfikar akan terus dilanjutkan. Kasus ini sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bandung untuk diproses sampai ke pengadilan.
ADVERTISEMENT
"Ini tahapan lanjutan penyidikan dari Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut," kata Agah.