Polrestabes Bandung Ungkap 5 Kasus Curanmor, Tujuh Pelaku Ditangkap

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung mengungkap lima kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di sejumlah wilayah Kota Bandung. Dari pengungkapan tersebut, polisi menangkap tujuh orang pelaku yang diduga terlibat dalam aksi pencurian empat sepeda motor dan satu mobil.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Anton mengatakan, lima kasus tersebut tersebar di wilayah hukum beberapa polsek, yakni dua kasus di Polsek Lengkong, masing-masing satu kasus di Polsek Buahbatu, Polsek Bandung Wetan, dan Polsek Andir.
"Terkait pengungkapan tindak pidana dugaan pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah hukum Polrestabes Bandung dengan lima TKP. Ada empat kejadian pencurian kendaraan bermotor roda dua dan satu kejadian pencurian kendaraan roda empat. Alhamdulillah dari lima TKP tersebut sudah kami ungkap semua," kata Anton dalam konferensi pers di Mapolrestabes Bandung, Selasa (4/8).
Anton menjelaskan, dari hasil penyelidikan yang dilakukan anggota Satreskrim bersama jajaran polsek serta informasi dari masyarakat, polisi berhasil mengamankan tujuh orang yang diduga terlibat dalam lima aksi pencurian tersebut.
"Alhamdulillah dari hasil penyelidikan anggota kami dan juga informasi masyarakat, kami berhasil menangkap tujuh pelaku yang ada kaitannya dengan kejadian tersebut," ujarnya.
Ia mengatakan para pelaku menggunakan modus yang berbeda-beda dalam melancarkan aksinya. Untuk pencurian sepeda motor, pelaku mengincar kendaraan yang diparkir di lokasi sepi tanpa pengawasan.
Sementara itu, pada kasus pencurian mobil, pelaku disebut menggunakan angkutan kota untuk berkeliling mencari sasaran. Setelah memastikan situasi aman, pelaku kemudian membawa kabur kendaraan milik korban.
"Modusnya beragam. Ada yang mengincar motor yang berada di lokasi sepi dan tidak ada penjaganya. Untuk roda empat, pelaku menggunakan angkot memutar-mutar mencari sasaran. Setelah dianggap aman, pelaku mengambil kendaraan tersebut," jelasnya.
Selain mengamankan kendaraan hasil curian dan kendaraan yang digunakan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa kunci letter T yang diduga digunakan untuk membobol sepeda motor.
"Barang bukti yang kami amankan selain kendaraan hasil kejahatan dan kendaraan yang digunakan, ada juga pelaku yang menggunakan kunci letter T untuk melakukan tindak pidana," katanya.
Anton menambahkan, ketujuh pelaku kini telah ditahan di Rumah Tahanan Polrestabes Bandung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam kesempatan itu, ia meluruskan bahwa lima kasus tersebut bukan terjadi dalam satu hari. Menurutnya, seluruh peristiwa berlangsung pada periode Juli 2026, sedangkan pengungkapan dilakukan dalam kurun waktu sepekan terakhir.
"Ini bukan kejadian dalam satu hari. Kejadiannya dari bulan Juli, tetapi pengungkapannya dilakukan anggota kami dalam satu minggu terakhir bersama jajaran Polsek hingga akhirnya tujuh pelaku berhasil diamankan," tuturnya.
Atas perbuatannya, para tersangka pencurian mobil dijerat pasal 477 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara, sedangkan tersangka pencurian motor dijerat pasal 476 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. Sementara terkait kemungkinan adanya pelaku yang merupakan residivis, Anton mengatakan hal tersebut masih didalami penyidik.
"Untuk sementara belum ada. Tapi akan kami kembangkan lebih lanjut apakah memang ada pelaku yang merupakan residivis atau mengulangi perbuatan pidana," pungkasnya.
