Polrestabes Medan Undang Ahli Pidana Jelaskan Mengapa Korban Pencurian Dipidana
ยทwaktu baca 3 menit

Ahli pidana hukum, Alfi Syahri yang merupakan dosen pascasarjana Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara dihadirkan pihak Kepolisian dari Polrestabes Medan untuk membantu menjelaskan kasus korban pencurian yang menjadi tersangka usai menganiaya pencuri.
Pada Senin (2/2) malam, dalam jumpa pers di Polrestabes Medan, Alfi Syahri menjelaskan korban pencurian berinisial PP menjadi tersangka karena melakukan penganiayaan terhadap pelaku pencurian berinisial G dan T.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi di toko milik PP di Jalan Jamin Ginting, Kabupaten Deli Serdang pada 22 September 2025 lalu.
G dan T merupakan karyawan PP yang baru bekerja selama dua minggu. G dan T mencuri beberapa barang handphone dan alat servis milik PP.
Ahli Pidana Hukum, Alfi Syahri mengatakan bahwa korban pencurian, PP, beserta keluarganya melakukan perencanaan penganiayaan sendiri saat melakukan penangkapan G dan T di hotel Padang Bulan, Medan.
"Adanya peristiwa pidana berupa tindak pidana pencurian. Kemudian ada laporan Polsek Pancur Batu telah melakukan penanganan secara utuh. Kemudian ada satu peristiwa lagi, ini konteks peristiwanya berbeda ya, dari tempuhnya (waktu) berbeda. Ada peristiwa pada saat si pelapor (PP) melakukan kepada pelaku tindak pidana pencurian itu," kata Alfi saat konferensi pers di Polrestabes Medan, Senin (2/2).
Alfi mengatakan, ada perencanaan dari PP beserta keluarganya dengan mencari informasi keberadaan pelaku pencurian dan kemudian saat menangkap pelaku pencurian, dilakukan penganiayaan dan pengeroyokan.
"Faktanya di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada saat melakukan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama dan atau juga penganiayaan itu dilakukan lebih dari dua orang," ucap Alfi.
"Artinya, dengan tenaga bersama terang-terangan di muka umum melakukan kekerasan. Kekerasan terhadap orang atau barang atau juga masuk dalam kualifikasi tindak pidana penganiayaan anak," sambung Alfi.
Perbedaan Kasus Korban Jadi Tersangka di Sleman
Alfi menjelaskan perbedaan kasus korban jadi tersangka di Sleman dengan korban jadi tersangka yang ditangani oleh Polrestabes Medan terletak pada kualifikasinya. Ia menyebut, kasus Sleman merupakan perbuatan spontanitas.
"Kalau Sleman itu ada rangkaian, ada pelaku melakukan penjambretan. Boleh enggak melakukan pembelaan? Pelaku melakukan karena seketika. Seketika ada serangan dibolehkan melakukan perbuatan yang masuk dalam kualifikasi melawan hukum. Kenapa? Karena ada serangan seketika terhadap orang atau barang, tujuannya itu adalah untuk menyelamatkan," kata Alfi.
Sedangkan untuk kasus penanganan korban pencurian yang menjadi tersangka di Polrestabes Medan tidak ada perbuatan spontanitas dalam kasus pencurian tersebut. Sudah ada perencanaan dalam jeda waktu untuk melakukan penganiayaan.
"Kalau yang di Polrestabes Medan, kualifikasi ini tidak ada. Tidak ada serangan secara seketika, apalagi kita lihat dari peristiwa yang ada kan berbeda. Kasus pencurian kemudian kasus berkaitan dengan penganiayaan dikatakan itu adalah bentuk membantu aparat penegak hukum dalam konteks penyelidikan dan penyidikan itu berbeda," kata Alfi.
"Tidak bisa dikatakan ini adalah sebagai bentuk alasan pembenar ataupun alasan pemaaf untuk menghilangkan sifat melawan hukum di dalam unsur objektif maupun subjektif dalam pemenuhan pasal dalam Undang-Undang," pungkas Alfi.
