Polri: 31 Polisi Terbukti Langgar Etik Terkait Olah TKP Tewasnya Brigadir Yosua

Polri menyebut 31 personel telah terbukti melanggar kode etik terkait olah TKP tewasnya Brigadir Yosua Nofriansyah Hutabarat. Hal ini terbukti dari pemeriksaan yang dilakukan inspektorat khusus (Itsus).
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebut, pihaknya tak menutup kemungkinan adanya personel lain yang terlibat dalam pelanggaran etik tersebut.
"31 sudah terbukti melakukan pelanggaran etik karena ketidakprofesionalannya di dalam olah TKP kemudian ada dugaan obstruction of justice dan juga masih dikembangkan," kata Dedi kepada wartawan, Kamis (11/8).
Kemudian juga, lanjut Dedi, terhadap 31 personel tersebut juga masih dilakukan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran tindak pidana yang dilakukannya. Bila ditemukan, akan dilanjutkan oleh Timsus untuk proses pidana.
"Kalau misalnya dari 31 itu terbukti ada pelanggaran pidananya dari Itsus itu, semua diserahkan penyidik. Nanti dari dari penyidik Bareskrim akan menindaklanjuti apa yang menjadi rekomendasi," tutupnya.
Sebelumnya, Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto mengungkapkan, sejauh ini ada 31 personel diperiksa terkait kematian Yosua. Tujuh di antaranya berasal dari Polda Metro Jaya.
"31 personel dari Bareskrim ada 3 personel, Div Propam pati 3, pamen 8, pama 4, bintara 4 dan tamtama 2 personel. Polda Metro Jaya 7 personel, pama 3 personel," ucap Agung.
Hanya saja terkait identitas 7 personel dari Polda Metro yang diperiksa itu, Agung tidak memberikan rincian. Tapi mereka diperiksa karena diduga melakukan pelanggaran kode etik.
"Timsus akan lakukan pengkajian gabungan dengan Div Propam Polri terhadap personel yang diduga melanggar kode etik. Kalau ada unsur pidananya kami limpahkan lagi ke Bareskrim, kalau etik kita akan lakukan sidang etik ke personel tersebut," kata Agung.
Dalam kasus ini juga, Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka ialah Bharada E alias Richard Eliezer, Bripka RR alias Ricky Rizal, KM alias Kuat Ma'ruf serta Irjen Pol Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo disebut telah memerintah Bharada E untuk melakukan penembakan terhadap Yosua. Dia juga menskenario peristiwa tersebut seolah-olah terjadi baku tembak.
Sementara, Bripka Ricky dan Kuat turut serta menyaksikan dan membantu peristiwa penembakan tersebut.
Keempat tersangka disangkakan Pasal 340 Subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP.
