Polri: 4.027 Kendaraan Kena Tilang Gage di Tol saat Arus Mudik Lebaran 2024

11 April 2024 17:29 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan meninjau Command Center di KM 29 dan 188, Senin (1/4/2024) Foto: Dok. Polri
zoom-in-whitePerbesar
Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan meninjau Command Center di KM 29 dan 188, Senin (1/4/2024) Foto: Dok. Polri
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan mengungkap jumlah kendaraan yang dikenakan sanksi tilang karena melanggar aturan ganjil genap di tol selama masa mudik Lebaran 2024.
ADVERTISEMENT
Penilangan yang dilakukan polisi terhadap para pelanggar ini dilakukan menggunakan kamera tilang elektronik atau ETLE.
"Untuk penerapan ganjil genap ini dapat kami sampaikan untuk yang tercapture dari pengawasan yang kami lakukan ada 4.027 yang melanggar ganjil genap," kata Aan di Gedung Jasa Marga KM 70 Tol Japek, Kamis (11/4).
Dari ribuan penilangan itu, Aan menjelaskan, sudah ada 1.534 alamat pelanggar yang dikirimkan surat konfirmasi penilangan. Sebanyak 5 pelanggar di antaranya sudah mengonfirmasi secara online.
Kendaraan melintas di Jalan Tol Semarang-Batang, Jawa Tengah, Selasa (9/4/2024). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
Surat tilang dipastikan akan terkirim seluruhnya pada 16 April mendatang.
Menurut Aan, penerapan ganjil genap ini efektif untuk mengurangi volume kendaraan. Utamanya dalam mengantisipasi terjadinya kemacetan. Sehingga, akan diterapkan lagi pada saat arus balik nanti.
"Artinya untuk ganjil genap nanti juga akan kita terapkan kembali pada saat arus balik dari KM 414 sampai dengan KM 0 di Jakarta-Cikampek," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Aan sebelumnya menegaskan, polisi tak akan melakukan pemberhentian atau bahkan memutar balik kendaraan yang melanggar gage. Penindakan dilakukan melalui kamera ETLE statis maupun mobile.
Sejumlah kendaraan melintasi KM 13 Tol Jakarta-Cikampek di Bekasi, Minggu (7/4/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
"Penegakan hukum ini tidak kita putar balikan kita tidak menghentikan tapi kita men-capture (tilang elektronik)," ujar Aan, Sabtu (6/4).
Mantan Dirgakkum Korlantas Polri itu mengatakan, kebijakan gage tersebut diberlakukan bersamaan dengan dibukanya one way. Karena, dengan dibukanya one way, artinya volume kendaraan yang melintas mengalami kenaikan.
"Iya, ketika diberlakukan one way, contraflow, itu diberlakukan ganjil genap. Kamera (ETLE) kita disetting seperti itu, begitu kita berlakukan one way, contraflow, langsung disetting kamera kita," jelasnya.