Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Polri: 63 Personel Diperiksa Terkait Kematian Brigadir Yosua, 35 Langgar Etik
15 Agustus 2022 22:53 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Inspektorat Khusus (Itsus) Polri telah memeriksa 63 personel terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang dibunuh Irjen Ferdy Sambo dibantu 3 tersangka lainnya. Mereka diperiksa terkait kode etik.
ADVERTISEMENT
"Total sementara terperiksa 63 orang," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dihubungi, Senin (15/8).
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Dedi, 35 personel di antaranya diduga melakukan pelanggaran kode etik dalam penanganan kasus tewasnya Brigadir Yosua.
Mereka diduga menghalangi penyidikan dengan menghilangkan barang bukti.
"Iya betul, informasi dari Itsus demikian (35 melanggar kode etik)," kata Dedi tanpa menjelaskan identitas personel.
Sebelumnya, Itsus Polri telah menempatkan 16 di tempat khusus. Hal ini dilakukan dalam rangka pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran etik itu.
"Jumlah sampai dengan hari ini 16 orang telah ditempatkan di tempat khusus (patsus)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dihubungi, Sabtu (13/8).
ADVERTISEMENT
"6 orang di Mako dan 10 orang di Provost," ujar Dedi.
Dari 16 orang itu, ada 4 pamen Polda Metro Jaya yang juga diduga melanggar etik.
1. Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Handik Zusen
2. Kasubdit Kamneg (Keamanan Negara) Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Raindra Ramadhan Syah
3. Kasubdit Renakta (Remaja, Anak dan Wanita) Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto
4. Kanit 2 Jatanras Polda Metro Kompol Abdul Rohim
Dalam kasus tewasnya Brigadir Yosua, Polri juga telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka. Mereka ialah Bharada E alias Richard Eliezer, Bripka RR alias Ricky Rizal, KM alias Kuat Ma'ruf serta Irjen Pol Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo disebut telah memerintah Bharada E untuk melakukan penembakan terhadap Yosua. Dia juga menskenario peristiwa tersebut seolah-olah terjadi baku tembak.
ADVERTISEMENT
Sementara, Bripka Ricky dan Kuat turut serta menyaksikan dan membantu peristiwa penembakan tersebut. Keempat tersangka disangkakan Pasal 340 Subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP.