Polri: 8 Bank Blokir Rekening Terkait Doni Salmanan, Nilainya Rp 3,3 M

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 1 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Barang bukti sitaan tersangka Doni Salmanan kasus aplikasi trading Quotex, Selasa (15/3).  Foto: Nugroho GN/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti sitaan tersangka Doni Salmanan kasus aplikasi trading Quotex, Selasa (15/3). Foto: Nugroho GN/kumparan

Bareskrim Polri tidak berhenti untuk mengejar aset-aset Doni Salmanan yang terkait dengan kasus Quotex. Dalam kasus ini Doni telah ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri mengatakan telah bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan juga bank terkait untuk memblokir rekening yang terkait dengan Doni Salmanan.

"Ada 8 bank yang sudah kita blokir nanti akan didalami dan diriksa terhadap saudara MH, DM, MR, FR, DS, dan DS," kata Asep saat konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (15/3).

Doni Salmanan mengenakan baju tahanan saat dihadirkan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (15/3/2022). Foto: Nugroho GN/kumparan

Inisial tersebut juga disebutkan Asep saat ditanya terkait figur publik yang akan diperiksa dalam kasus Doni.

Adapun isi rekening yang telah diblokir berjumlah Rp 3,3 miliar. Tidak menutup kemungkinan jumlahnya bertambah.

"Untuk saat ini yang cash Rp 3,3 M. Sisanya itu kita masih koordinasi dengan PPATK karena masih, barang bukti ini akan terjadi dinamika sesuai pendalaman," kata Asep.

Sebelumnya penyidik juga sudah menyita sejumlah aset milik Doni. Mulai dari pakaian branded, kendaraan mewah, hingga rumah.