Polri: ACT Kelola Dana Umat Rp 2 T, yang Diselewengkan Rp 450 M

29 Juli 2022 18:52 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Presiden ACT Ahyudin tiba di Bareskrim Polri, Rabu (20/7/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Presiden ACT Ahyudin tiba di Bareskrim Polri, Rabu (20/7/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Polri menemukan yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) juga mengelola dana selain donasi Boeing. Diketahui, ada Rp 2 triliun dana lainnya yang dikelola yayasan tersebut.
ADVERTISEMENT
"Dana yang dikelola oleh yayasan ACT selain Rp 103 miliar penyidik juga menemukan fakta bahwa yayasan ini mengelola dana umat yang nilainya sebesar kurang lebih Rp 2 triliun," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jumat (29/7).
Kemudian, Ramadhan menyebut dari Rp 2 triliun dana yang dikelolanya, ACT melakukan penyelewengan sebesar 25%.
"Dana yang dipotong atau diselewengkan oleh pihak yayasan atau disalahgunakan yang bukan peruntukannya senilai 25 persen tadi atau sekitar Rp 450 M," bebernya.
Pemotongan tersebut, kata Ramadhan, dilakukan oleh pengurus yayasan. Mereka melakukannya dengan alasan operasional.
"Pada tahun 2015 sampai 2019 dasar yang dipakai oleh yayasan untuk memotong adalah surat keputusan dari pengawas dan pembina ACT dengan pemotong berkisar 20-30 persen," terang Ramadhan.
ADVERTISEMENT
Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan tiba di Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
"Kemudian pada tahun 2020 sampai sekarang berdasarkan opini komite dewan syari'ah yayasan ACT pemotongannya sebesar 30 persen," sambungnya.
Lebih lanjut, Ramadhan belum membeberkan penyaluran dana yang diselewengkan tersebut. Sebab pendalaman masih dilakukan.
Sebelumnya, Yayasan ACT menerima Rp 138 miliar dana donasi dari Boeing untuk keluarga korban kecelakaan Lion Air JT-610. Hanya saja, dana tersebut tidak digunakan seluruhnya sesuai dengan peruntukannya.
"Total dana yang diterima ACT dari Boeing Rp 138 miliar digunakan untuk program yang telah dibuat oleh ACT Rp 103 miliar dan sisanya Rp 34 milliar digunakan tidak sesuai peruntukannya," jelas Wadirtipideksus Bareskrim Polri, Kombes Helfi Assegaf, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Senin (25/7).
Dalam kasus ini, telah ditetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka yakni Ahyudin, selaku eks Presiden ACT; Ibnu Khajar, Presiden ACT; Hariyana Hermain, Senior Vice President & Anggota Dewan Presidium ACT; dan Novariadi Imam Akbari, sekretaris ACT.
ADVERTISEMENT
Para tersangka dipersangkakan Pasal 372 dan 374 KUHP, Pasal 45a Ayat 1 Jo Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.
Kemudian Pasal 70 Ayat 1 dan 2 Jo Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang yayasan. Serta Pasal 3,4 dan 5 tentang TPPU dan Pasal 55 Jo 56 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara.