Polri: Ada Hak Imunitas, Proses Hukum Victor Laiskodat Bisa Dihentikan

kumparanNEWSverified-green

clock
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Victor Laiskodat (Foto: partainasdem.id)
zoom-in-whitePerbesar
Victor Laiskodat (Foto: partainasdem.id)

Empat partai politik merasa pidato yang disampaikan oleh politisi Partai Nasdem, Victor Laiskodat, mengandung ujaran kebencian, sehingga mereka melaporkan kasus tersebut ke Bareskrim Polri. Keempat partai yang melapor ialah Partai Gerindra, Partai Demokrat, PKS dan PAN.

Namun apakah Victor Laiskodat dapat langsung dipanggil oleh pihak kepolisian?

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Setyo Wasisto, mengatakan tidak bisa melanjutkan laporan keempat partai tersebut, apabila hak imunitas yang dimiliki Victor sebagai anggota DPR dianggap berlaku saat ia menyampaikan pidato itu.

Hak imunitas yang dimaksud adalah hak anggota DPR untuk membicarakan atau menyatakan secara tertulis segala hal di dalam lembaga tersebut tanpa boleh dituntut di muka pengadilan.

"Kira kira begitu (tidak bisa dilanjutkan)," kata Setyo di Kompleks Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (7/8).

"Di situ dilihat beliau sebagai apa, sebagai anggota dewan, apa sebagai tokoh masyarakat, itu kan harus dilihat dari situ. Ada undang-undangnya. Saya tidak begitu hafal, nanti kita harus cek lagi," lanjut dia.

Meskipun begitu, pihak kepolisian akan melihat dahulu faktor-faktor yang mempengaruhinya.

"Dinyatakan pada saat apa, dalam konteks​ apa, karena anggota dewan kan mempunyai hak-hak yang khusus. Jadi tidak bisa kita samakan," katanya.

Selain itu, Setyo menambahkan pihak kepolisian juga akan melihat undang-undang yang berlaku, peraturan yang ada. Tapi pihak kepolisian memastikan akan menerima setiap laporan yang masuk kepada kepolisian.

"Polri tentu menghormati adanya laporan, dan nanti kita lihat apakah laporan itu memenuhi syarat untuk diproses lebih lanjut atau tidak. Karena tidak semua laporan kan bisa diproses, kita bisa lihat nanti hasilnya," tuturnya.

Perlu diketahui, pada 1 Agustus 2017 dalam video yang beredar pada Victor Bungtilu Laiskodat yang merupakan ketua fraksi Partai Nasdem DPR RI diduga memprovokasi warga Nusa Tenggara Timur. Partai Gerindra, Demokrat, PKS dan PAN disebut sebagai partai pendukung khilafah.

Penggalan pidato itu dipublikasikan oleh akun Twitter @panca66. Berikut penggalan ucapan Victor dalam video tersebut:

Negara khilafah tidak boleh ada perbedaan semua harus salat. Saya tidak provokasi, tetapi orang Timur yang semua itu berarti tunggu nanti negara hilang kita bunuh pertama mereka, sebelum kita dibunuh (warga tertawa). Ingat dulu PKI 1965, mereka tidak berhasil, kita yang eksekusi mereka. Lu telepon lu punya ketua umum di sana, suruh jangan tolak-tolak itu Perppu yang melarang untuk.. Perppu Nomor 2 tahun 2017.