Polri: Ahmad Al Misry Punya 2 Kewarganegaraan, Berupaya Melepas Status WNI
·waktu baca 6 menit

Tersangka kasus dugaan pelecehan seksual kepada santri laki-laki, Syekh Ahmad Al Misry, disebut berupaya melepaskan status kewarganegaraannya sebagai WNI. Informasi yang diterima Polri, dia mempunyai dua kewarganegaraan.
“Secara resmi KBRI Cairo telah berkomunikasi dengan saya pada pukul 11.00 WIB tentang upaya pelepasan WN Indonesia dari SAM,” ujar Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Brigjen Pol Untung Widyatmoko, kepada wartawan, Kamis (14/5).
Untung menyebutkan bila upaya tersebut terpenuhi, tentu akan menyulitkan proses hukum yang ditempuh pihak kepolisian. Terlebih, polisi telah mengajukan red notice kepada Interpol untuk memburu Al Misry.
“Tentunya akan menyulitkan kami karena pengajuan Interpol Red Notice terhadap yang bersangkutan masih status WNI,” sebut Untung.
Untung juga menjelaskan bila status WNI itu lepas dari Al Misry, maka ia mendapatkan asas perlindungan dari Mesir. Hal itu karena Al Misry juga memiliki kewarganegaraan sebagai warga negara Mesir.
“Yang jelas SAM memiliki 2 kewarganegaraan, yaitu Indonesia dan Mesir,” sebut Untung.
“Dengan melepas status ke-WNI-annya, tentu dia hanya memiliki single status dan memperoleh asas perlindungan kewarganegaraan dari Mesir,” imbuhnya.
Lebih lanjut, bila status WNI lepas dari Al Misry, polisi diharuskan menempuh jalur ekstradisi dalam proses hukum. Kata Untung, proses ini memakan waktu yang lama dan panjang.
“Sehingga tentunya upaya yang dilakukan harus menempuh jalur ekstradisi yang panjang dan lama. Tidak bisa melalui P to P Cooperation. Jika P to P Cooperation kami menempuh jalur deportasi yang waktunya singkat,” ungkapnya.
Untung menegaskan bahwa upaya pelepasan merupakan iktikad dari Al Misry seorang, bukan pihak Mesir. Ia pun menyebutkan bahwa urusan kewarganegaraan bukan domain kepolisian.
“Tentunya tentang kewarganegaraan bukan domain kami. Hal itu ada pada Kementerian Hukum RI,” sebutnya.
Sebelumnya, pelapor utama dalam kasus ini, Habib Mahdi, menyebutkan bahwa Al Misry sudah ditahan di Mesir pertama kali pada 23 April 2026, sehari setelah dirinya mengungkap kasus tersebut ke publik. Namun, Al Misry sempat dipulangkan sebelum akhirnya kembali ditahan dua hari kemudian.
la mengatakan, hingga kini Al Misry masih berada dalam tahanan otoritas Mesir. Selama masa penahanan, komunikasinya disebut terbatas karena telepon genggam dan alat komunikasi lainnya belum dapat diakses.
“Sampai saat ini masih ditahan. Handphone dan alat komunikasi lainnya masih belum bisa," kata Mahdi di Bareskrim Polri, Senin (11/5).
Ia juga mengatakan bahwa kini Al Misry sedang diproses untuk pemulangan ke Indonesia melalui jalur Interpol. Hal itu karena belum adanya perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Mesir.
"Interpol sudah jalan, semua sudah bekerja. Tinggal bagaimana teknis-teknisnya saja. Insyaallah secepatnya bisa ditarik kembali ke Indonesia,” ujar Mahdi.
Mahdi juga mengungkap jumlah korban yang melapor terus bertambah. Hingga kini, pihaknya telah mendata sekitar 13 korban, meski baru 5 yang sejauh ini dibawa ke proses hukum.
la menyebut para korban berasal dari sejumlah daerah, seperti Jakarta, Tangerang, Bogor, Sukabumi, Purbalingga, Palembang, Jambi, hingga Gorontalo.
Mayoritas korban disebut berstatus santri dan diduga mengalami pelecehan dalam konteks relasi pendidikan serta janji pemberangkatan studi ke Mesir.
Klarifikasi Al Misry
Al Misry memberikan klarifikasi terkait dugaan kasus pelecehan yang menimpanya. Dalam pernyataan lewat video yang ia bagikan di akun Instagram pribadinya, Syekh Ahmad mengaku sudah menerima panggilan kepolisian untuk menjalani pemeriksaan.
"Saya, Syekh Ahmad Al Misry, berangkat ke Mesir pada tanggal 15 Maret 2026 dan saya tiba di Mesir tanggal 16 Maret 2026 karena mendampingi ibunda yang sedang sakit dan menjalani operasi pada tanggal 17 Maret 2026. Dan saya mendapatkan panggilan kepolisian pada tanggal 30 Maret 2026. Maka panggilan kepolisian datang sesudah saya berada di Mesir kurang lebih sekitar 15 hari," kata Syekh Ahmad Al Misry, dikutip Kamis (23/4).
Ia menyebut pemanggilan dirinya dalam kapasitas sebagai saksi, bukan tersangka. "Dan alhamdulillah, panggilan kepolisian ini sebagai saksi, bukan sebagai tersangka, sebagaimana yang dibayangkan atau disebarkan atau sebarluaskan oleh banyak orang," kata dia.
Ia juga membantah dugaan pelecehan kepada santri.
"Yang kedua, tuduhan terhadap pelecehan kepada santri itu tidak benar adanya. Maka mohon teliti karena bukti-bukti yang saya punya sudah saya serahkan kepada kuasa hukum saya untuk menyerahkannya kepada pihak yang berwenang, dan juga ada saksi-saksinya," tuturnya.
Berikut pernyataan lengkap Syekh Ahmad Al Misry:
Bismillahirrahmanirrahim, alhamdulillah wasalatu wasalamu ala rasulillah wa alihi wa sahbihi waman walah.
Saudara-saudaraku, dalam Islam kita diajarkan untuk tidak mudah menyebarkan setiap berita yang kita dengar, tanpa kita cek terlebih dahulu kebenarannya. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman: Ya ayyuhalladzina amanu in ja'akum fasiqun binaba'in fatabayyanu an tushibu qauman bijahalatin fatushbihu 'ala ma fa'altum nadimin.
Wahai orang-orang yang beriman, jika datang kepada kalian seorang yang membawa berita, maka telitilah kebenarannya agar kalian tidak mencelakakan suatu kaum karena kebodohan, lalu kalian menyesal.
Dan Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman: Wala yajrimannakum syana'anu qaumin 'ala alla ta'dilu, i'dilu huwa aqrabu littaqwa. Janganlah kebencian kalian terhadap suatu kaum membuat kalian tidak berlaku adil, karena itu lebih dekat kepada takwa.
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda, 'Cukuplah seseorang dikatakan berdosa ketika dia menceritakan semua yang dia dengar.' Dan Nabi dalam hadis yang lain mengatakan, 'Cukuplah seseorang dianggap berdusta ketika dia menyampaikan semua yang dia dengar.'
Ini klarifikasi saya kepada seluruh kaum muslimin dan muslimat yang berada di Indonesia dan di wilayah-wilayah lainnya. Saya, Syeikh Ahmad Al Misry, berangkat ke Mesir pada tanggal 15 Maret 2026 dan saya tiba di Mesir tanggal 16 Maret 2026 karena mendampingi ibunda yang sedang sakit dan menjalani operasi pada tanggal 17 Maret 2026. Dan saya mendapatkan panggilan kepolisian pada tanggal 30 Maret 2026. Maka panggilan kepolisian datang sesudah saya berada di Mesir kurang lebih sekitar 15, 15 hari.
Dan saya mengucapkan terima kasih kepada Bareskrim, khususnya para penyidik, yang memberikan kesempatan menyampaikan kesaksian saya secara online.
Dan alhamdulillah, panggilan kepolisian ini sebagai saksi, bukan sebagai tersangka, sebagaimana yang dibayangkan atau disebarkan atau sebarluaskan oleh banyak orang.
Yang kedua, tuduhan terhadap pelecehan kepada santri itu tidak benar adanya. Maka mohon teliti karena bukti-bukti yang saya punya sudah saya serahkan kepada kuasa hukum saya untuk menyerahkannya kepada pihak yang berwenang, dan juga ada saksi-saksinya.
Yang terakhir, tuduhan fitnah yang sangat kejam yang sangat melukai hati saya dan setiap orang muslim adalah fitnah terhadap Rasulullah Muhammad Shallallahu 'Alaihi wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam, melakukan pelecehan kepada Sayyidina Ali bin Abi Thalib karramallahu wajhah waradhiyallahu 'anhu, na'udzubillahi min dzalik, dan Imam Asy-Syafi'i rahimahullahu Ta'ala waradhiyallahu 'anhu, bahwasanya beliau kalau masih ada di zaman sekarang bisa ikut menonton video yang tidak senonoh. Itu adalah dusta dan fitnah yang sangat kejam yang melukai hati kita sebagai Muslim.
Dan saya minta kepada ustaz yang menyebarkan informasi tersebut, atau fitnah, atau tuduhan tersebut, mendatangkan walaupun satu video. Saya berfatwa dengan demikian. Demi Allah, saya tidak pernah berfatwa dengan hal demikian dan ini adalah fitnah yang sangat kejam yang disebarluaskan di banyak medsos.
Dan banyak yang mengatakan bahwasanya mereka mengenal diri saya, mereka mengetahui karakter saya dan lain sebagainya. Orang-orang tersebut tidak pernah berjumpa dengan saya, bertemu saya sekalipun, berkomunikasi lewat WA juga tidak pernah. Dan disayangkan banyak dai-dai yang menyebarluaskan fitnah-fitnah tersebut tanpa tabayyun kepada saya padahal nomor kontak saya ada sama mereka.
Maka, para jemaah yang dimuliakan oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala, seluruh kaum muslimin dan muslimat, kita harus berhati-hati ketika kita menyampaikan suatu informasi.
