Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.106.0
Polri: Ahok Diperiksa Sebagai Saksi Penyusunan APBD DKI 2015 Saat Jadi Gubernur
11 Juni 2025 19:30 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Mantan Gubernur Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), hari ini mendatangi Bareskrim Polri pada Rabu (11/6).
ADVERTISEMENT
Wakakortasdipidkor Polri, Brigjen Arief Adiharsa, menyebut Ahok diperiksa polisi dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk memberikan keterangan terkait penyusunan APBD DKI Jakarta tahun 2015.
"Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) hadir di Kantor Kortastipidkor Polri untuk diperiksa sebagai saksi terkait proses penyusunan APBD tahun 2015 saat ia menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta," kata dia kepada wartawan.
Dalam keterangannya ke penyidik, sambung Arief, Ahok memberi penjelasan soal prosedur penyusunan APBD murni dan perubahan hingga penggunaan e-budgeting.
Selain itu, Ahok juga menegaskan tak tahu menahu soal teknis pengadaan lahan rumah susun di Cengkareng, Jakarta Barat, yang diduga terjadi korupsi.
"Saksi juga menyatakan tidak mengetahui detail pengadaan tanah dalam APBD Perubahan karena itu merupakan tanggung jawab SKPD terkait. APBD Perubahan 2015 ditetapkan melalui Pergub Nomor 229/2015 yang disusun oleh BPKAD," ucap dia.
ADVERTISEMENT
Menurut Arief, keterangan yang disampaikan oleh Ahok bakal dituangkan di dalam berkas perkara. Selanjutnya, berkas perkara penyidikan akan dilimpahkan oleh polisi ke kejaksaan.
"Berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah untuk pembangunan rumah susun oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Jakarta pada tahun anggaran 2015 dan 2016 di Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat," ujar dia.
Kasus ini bermula saat tanah seluas 4,9 hektare ini dibeli dari pemilik sertifikat bernama Teoti Noezlar Soekarno. Dalam prosesnya, untuk melancarkan pembelian, Toeti melalui kuasa hukumnya diduga memberi uang kepada Kabid Pembangunan Perumahan dan Permukiman Dinas Perumahan dan Gedung Pemda Jakarta.
Ahok menilai ada yang janggal terhadap anggaran rusun yang senilai Rp 684 miliar itu. Ahok kemudian meminta hal itu dilaporkan ke KPK untuk diusut. Ia juga minta BPK melakukan audit.
ADVERTISEMENT
BPK lalu melakukan klarifikasi. BPK menilai ada dugaan pembelian yang menyimpang dan berpotensi merugikan negara. Di sisi lain, Bareskrim Polri turut menelusuri kasus tersebut. Penyidik menduga ada korupsi di pengadaan lahan di Cengkareng itu.
Dari penyelidikan, 2 orang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Kepala Bidang Pembangunan Perumahan dan Permukiman Dinas Perumahan dan Gedung DKI Jakarta Sukmana dan Rudy Hartono Iskandar selaku pihak swasta.