Polri Akan Kembalikan Uang Hasil Pemerasan di DWP ke WN Malaysia

2 Januari 2025 19:20 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konpers kasus dugaan pemerasan oleh oknum polisi dalam kegiatan Djakarta Warehouse Project (DWP) di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (24/12/2024). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Konpers kasus dugaan pemerasan oleh oknum polisi dalam kegiatan Djakarta Warehouse Project (DWP) di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (24/12/2024). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
Mabes Polri mengatakan, pihaknya akan mengembalikan uang yang diduga hasil pemerasan yang dilakukan oleh belasan anggota kepolisian pada festival musik EDM terbesar di Indonesia, Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.
ADVERTISEMENT
Kepolisian menyebut, total uang pemerasan sebanyak Rp 2,5 miliar dari 45 orang korban.
"Terkait barang bukti, tadi disampaikan barang bukti yang berhasil kita amankan, kita sita [Rp] 2,5 miliar sekian, dan nanti akan dikembalikan ke yang berhak. Tentunya ini dalam rangka pendataan dilakukan oleh Divpropam baik Biro Paminal kita temui dan nanti akan ada proses di sana untuk barang bukti [Rp] 2,5 miliar sekian," ujar Karowabprof Divpropam Brigjen Pol Agus Wijayanto dalam konferensi pers di Gedung TNCC Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jaksel, Kamis (2/1).
Dalam informasi viral di media sosial, disebutkan jumlah korban mencapai ratusan orang. Akan tetapi, Karopenmas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko memastikan angkanya ada sebanyak 45 orang.
ADVERTISEMENT
"Ada 45, Kompolnas juga sudah menyampaikan itu ada di buku register yang dilakukan untuk tes urine. Jadi terdaftar itu sesuai dengan hasil pemeriksaan. Para pelanggar mengamankan penonton DWP terdiri dari WNA dan WNI, jadi semua itu teregister," terangnya.
WNA yang diduga diperas tercatat berasal dari Malaysia. Dalam perkara ini, setidaknya 3 orang telah divonis pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) alias dipecat dalam sidang etik yang dimulai sejak Selasa 31 Desember 2024.
Mereka adalah eks Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Donald Parlaungan Simanjuntak, eks Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia, dan eks Panit 1 Unit 3 AKP Yudhy Triananta Syaeful. Ketiganya mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan ke masing-masing.
ADVERTISEMENT