Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2

ADVERTISEMENT
Polri bersama TNI dilibatkan dalam skenario tatanan baru atau New Normal saat pandemi corona di 4 provinsi yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Gorontalo, dan Sumatera Barat. Masyarakat pun diminta taat aturan yang berlaku saat New Normal berdasarkan protokol kesehatan.
ADVERTISEMENT
Kabaharkam Polri, Komjen Agus Andrianto, mengatakan masyarakat yang tidak taat aturan New Normal dapat dipidana. Masyarakat yang melanggar bisa dikenai Pasal 212 KUHP yang mengatur terntang hukuman bagi yang melawan petugas.
“Bila sangat diperlukan (akan dikenakan Pasal 212 KUHP),” ujar Agus kepada kumparan, Kamis (28/5).
“(Karena) membahayakan keselamatan orang lain dan tidak mematuhi aturan yang ditegakkan petugas yang sah sampai dengan pasal melawan petugas yang bertugas secara sah untuk mencegah penyebaran pendemi COVID-19,” imbuhnya.
Dalam Pasal 212 KUHP disebutkan mereka yang melawan petugas akan dipidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau denda paling banyak Rp 4.500. Berikut bunyinya:
Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
ADVERTISEMENT
Meski begitu, kata Agus, Polri akan mengutamakan upaya persuasif kepada warga selama New Normal. Masyarakat pun diminta taat terhadap aturan tersebut. Hal itu untuk kepentingan bersama.
“Edukatif, persuasif dan humanis. penegakan hukum merupakan langkah terakhir.” ujar Agus.
Presiden Jokowi telah memerintahkan para menterinya untuk mulai mensosialisasikan protokol New Normal yang telah dibuat oleh Kementerian Kesehatan kepada masyarakat.
"Saya minta protokol beradaptasi dengan tatanan normal baru ini yang sudah disiapkan Kemenkes disosialisasikan secara masif ke masyarakat. Sehingga masyarakat tahu apa yang harus dikerjakan mengenai jaga jarak, pakai masker, cuci tangan, dilarang berkerumun dalam jumlah yang banyak," kata Jokowi saat memimpin ratas persiapan pelaksanaan protokol tatanan normal baru secara virtual, Rabu (27/5).
ADVERTISEMENT
Untuk mencegah terjadinya keramaian saat New Normal, TNI dan Polri akan mengerahkan 340 ribu personel gabungan di 4 provinsi yang akan menyongsong New Normal.
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
————-----------------------
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.