Polri Akan Mediasi Novel Baswedan dengan Pelapor soal Kasus Twit Ustaz Maaher

23 Februari 2021 15:49 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Karopenmas Brigjen Pol Rusdi Hartono. Foto: Reno Esnir/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Karopenmas Brigjen Pol Rusdi Hartono. Foto: Reno Esnir/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan 2 telegram yang berisi mekanisme proses hukum terhadap laporan kasus UU ITE.
ADVERTISEMENT
Sejak dikeluarkan, semua perkara hukum yang pelapornya menggunakan UU ITE wajib mengikuti aturan tersebut. Tak terkecuali pelaporan terhadap Novel Baswedan oleh Waketum DPP PPMK Joko Priyoski soal twit kematian Ustaz Maaher di tahanan Bareskrim Polri.
Novel Baswedan di Jalan Deposito, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (7/2). Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, pihaknya akan melakukan upaya mediasi antara Novel Baswedan dan Joko Priyoski.
“Akan proses seperti itu. Karena surat edaran seperti itu. Kasus Novel juga akan seperti itu,” kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (23/2).
Waketum DPP PPMK Joko Priyoski. Foto: Dok. Istimewa
Rusdi menuturkan, tidak hanya perkara Novel Baswedan, tapi semua kasus yang tengah ditangani Bareskrim Polri saat ini.
Seperti diketahui, Bareskrim tengah memproses kasus dugaan ujaran kebencian Permadi Arya alias Abu Janda.
Ustaz Maaher At Thuwalibi alias Soni Eranata. Foto: Twitter/@ustadzmaaher-
“Sejak surat edaran ada dan STR muncul maka semua diperlakukan seperti itu. Surat edaran dan STR untuk kasus ada maupun kasus ke depan. Kalau kasus sudah ada maka dari sekarang mulai dimediasikan. Ke depan polisi mengedepankan mediasi,” ujar Rusdi.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Organisasi masyarakat (Ormas) yang menamakan diri DPP Pemuda, Pelajar, dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK) melaporkan Novel Baswedan ke Bareskrim Polri, Kamis (11/2).