Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0

ADVERTISEMENT
Polri dan Kementerian Perindustrian akan membentuk satgas gabungan untuk memantau distribusi minyak goreng. Hal tersebut untuk mencegah terjadinya kelangkaan dan memastikan minyak goreng sampai ke masyarakat.
ADVERTISEMENT
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, Polri akan memantau selama 24 jam di tingkat produsen hingga sampai ke pengecer.
“Khususnya melakukan pemantauan di pihak produsen, distributor tingkat satu sampai dengan tingkat empat serta pengecer selama 24 jam,” kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (12/5).
Ramadhan menuturkan, satgas gabungan dengan Kementerian Perindustrian tersebut akan bekerja sama dari tingkat pusat hingga ke daerah. Tugasnya untuk melakukan pengecekan dan pengawasan proses pendistribusian sampai ke masyarakat.
“Polri akan terus melakukan pengawasan dan pemantauan dengan membentuk Satgas gabungan bersama Kementerian Perindustrian dan Perdagangan mulai tingkat pusat sampai dengan tingkat daerah, hingga Bhabinkamtibmas untuk melakukan pengecekan dan pengawasan pendistribusian serta penjualan,” ujar Ramadhan.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Polri juga akan menindak tegas pihak yang melanggar dan mengekspor minyak goreng. Ramadhan menegaskan, hal itu untuk memastikan stok minyak goreng terpenuhi di masyarakat.
“Polri akan melakukan penindakan tegas kepada seluruh pihak yang terindikasi mencoba melakukan pelanggaran kebijakan ekspor minyak. Hal ini dilakukan memenuhi kebutuhan masyarakat Indonesia,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah resmi melarang kegiatan ekspor semua bahan baku minyak goreng CPO, Refined, Bleached, Deodorized (RBD) palm olein, Pome, dan Used Cooking Oil (minyak jelantah).
"Kebijakan pelarangan ini di detail kan berlaku untuk semua produk baik itu, CPO, RPO, RBD Palm Olein, Pome, dan Used Cooking Oil. Ini seluruhnya tercakup dalam Peraturan Menteri Perdagangan, dan akan diberlakukan malam ini 00.00," kata Menteri Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers, Rabu (27/4).
ADVERTISEMENT
Menurut Airlangga, perubahan ini dilakukan sebagai bentuk dedikasi pemerintah demi ketersediaan minyak goreng curah Rp 14.000 di pasar-pasar tradisional dan untuk kebutuhan UMK.
"Sekali lagi, Bapak Presiden memperhatikan kepentingan masyarakat dan komit bahwa rakyat Indonesia adalah prioritas utama dari kebijakan-kebijakan pemerintah. Kebijakan ini memastikan produksi CPO dapat didedikasikan seluruhnya untuk ketersediaan minyak goreng curah dan harganya Rp 14.000 terutama di pasar-pasar tradisional dan untuk kebutuhan UMK," ungkapnya.
Sehari sebelum kebijakan tersebut direvisi, Airlangga menyelenggarakan konferensi pers terkait larangan ekspor minyak goreng. Dia menyebut, pelarangan ekspor bahan baku minyak goreng ini bukan untuk CPO, melainkan hanya berlaku untuk produk RBD Palm Olein. Ada tiga kode Harmonized System (HS) RBD palm olein yang dilarang, yaitu 15119036, 15119037 dan 15119039.
ADVERTISEMENT
"Sekali lagi ditegaskan yang dilarang adalah RBD Palm Olein yang HS ujungnya 36, 37, dan 39," ujar Airlangga dalam konferensi pers Tindak Lanjut Arahan Presiden RI untuk Minyak Goreng, Selasa (26/4).