Kabareskrim serahkan Djoko Tjandra kepada Kejaksaan

Polri Akan Periksa Djoko Tjandra Terkait Surat Jalan

8 Agustus 2020 12:51 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (tengah) dibawa petugas Kepolisian. Foto: M Risyal Hidayat/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (tengah) dibawa petugas Kepolisian. Foto: M Risyal Hidayat/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Polri terus menguliti kasus surat jalan terdakwa kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra. Dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Anita Kolopaking, sebagai pengacara Djoko Tjandra, dan Brigjen Pol Prasetijo, yang memberikan surat jalan.
ADVERTISEMENT
Tidak berhenti sampai di situ, polisi juga akan memeriksa Djoko Tjandra untuk mengungkap secara tuntas kasus surat jalan ini.
"Tidak menutup kemungkinan (Djoko Tjandra diperiksa), karena memang ini semuanya kan terkait. Tadi kita sampaikan, Djoko Tjandra kepentingannya masuk ke Indonesia untuk kepentingan membuat KTP, membuat paspor, mencabut red notice segala, itu kan perlu proses toh untuk masuk ke Indonesia," kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono, dalam keterangannya, Sabtu (8/8).
Berbekal keterangan Anita Kolopaking, para penyidik akan mengusut kasus ini. Hal ini dilakukan agar menguatkan persangkaan. Polisi pun tidak menutup kemungkinan, bahwa Djoko ikut menjadi tersangka dalam kasus surat jalan ini.
"Kita tunggu saja karena kan pemeriksaan sedang berjalan, penyidikan sedang berjalan. Tentunya nanti akan berkembang, kalau ada tersangka-tersangka lain kita akan sampaikan," kata Awi.
Pengacara dari buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra, Anita Kolopaking usai menjalani pemerikaan di Gedung Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejagung, Jakarta. Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
Djoko Tjandra saat ini sudah berada di Rutan Salemba, setelah mendekam sekitar seminggu di Rutan Mabes Polri. Ia sempat dititipkan di Rutan Mabes Polri untuk keperluan pemeriksaan.
ADVERTISEMENT
"Statusnya yang bersangkutan memang warga binaan ya. Jadi sudah wewenangnya Dirjen Lapas untuk yang bersangkutan," tutup Awi.
***
Saksikan video menarik di bawah ini:
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten