Polri Akan Sanksi Brigadir NP yang Banting Mahasiswa Saat Demo

14 Oktober 2021 20:49 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi pers Kombes Pol Ahmad Ramadhan terkait penggerebekan terduga teroris di Makassar, Jumat (16/4). Foto: Youtube/Div Humas Polri
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers Kombes Pol Ahmad Ramadhan terkait penggerebekan terduga teroris di Makassar, Jumat (16/4). Foto: Youtube/Div Humas Polri
ADVERTISEMENT
Polri menyatakan akan menindaklanjuti kasus Brigadir NP yang membanting mahasiswa Universitas Islam Syekh-Yusuf (Unis) bernama Faris (20). Peristiwa itu terjadi saat Faris melakukan demonstrasi di depan kantor Bupati Tangerang.
ADVERTISEMENT
Usai kejadian pada Rabu (13/10) itu Brigadir NP dan Faris dipertemukan. Saat itu, Brigadir NP meminta maaf langsung ke Faris dan orang tuanya.
Meski begitu, Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, permintaan maaf tak akan menghentikan proses sanksi.
“Artinya bukan dengan permohonan maaf selesai. Perintah Kapolda Banten menarik kasus itu dari polres ke propam,” kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (14/10).
Ahmad menuturkan, fokus pemeriksaan yakni peraturan yang dilanggar dalam kegiatan pengamanan unjuk rasa .
“Tentu kita lakukan dengan tegas, itu memiliki aturan. Bahwa Kapolda Banten memastikan akan dilakukan terhadap oknum sesuai perundangan berlaku,” ujar Ahmad.
Sebelumnya Brigadir NP meminta maaf ke Faris saat dipertemukan di ruang Seksi Propam Polres Kota Tangerang. Usai meminta maaf, Brigadir NP langsung memeluk Faris.
ADVERTISEMENT