Polri Akan Segera Kembalikan Kapal Equanimity

17 April 2018 21:39 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapal pesiar "Equanimity" (Foto: AFP/Rully Prasetyo )
zoom-in-whitePerbesar
Kapal pesiar "Equanimity" (Foto: AFP/Rully Prasetyo )
ADVERTISEMENT
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan Polri untuk mengembalikan kapal Equanimity Cayman kepada pemiliknya. Perintah ini tertuang dalam putusan praperadilan atas gugatan penyitaan kapal itu.
ADVERTISEMENT
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khsusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Rudy Heriyanto mengatakan, pihaknya akan melaksanakan putusan pengadilan itu. Dalam waktu dekat, dia akan mengambalikan kapal kepada pemiliknya.
"Dittipideksus Bareskrim Polri akan mematuhi perintah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk segera mengembalikan kepada pemiliknya yaitu Equanimity (Cayman) Ltd," kata Rudy di kantornya, Selasa (17/4).
Rudy menjelaskan, dalam persidangan terungkap fakta bahwa pemilik kapal persiar Equanimity, yakni Equanimity (Cayman) Ltd. Sehingga tidak ada kaitannya dengan pidana yang sedang ditelusuri oleh FBI.
"Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, dapat disimpulkan bahwa pemilik Kapal Pesiar (Super Yacht) Equanimity yang sah adalah Equanimity (Cayman) Ltd dan tidak ada keberkaimn antara Kapal Pesiar Equanimity dengan 1Malaysian Development Berhad," ucap dia.
Rilis Kapal Equanimity Dirtipideksus Bareskrim (Foto: Kevin S. Kurniarto/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Rilis Kapal Equanimity Dirtipideksus Bareskrim (Foto: Kevin S. Kurniarto/kumparan)
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima gugatan yang mempersoalkan penyitaan kapal pesiar Equanimity Cayman. Dalam putusannya, hakim Ratmoho memerintahkan Polri untuk mengembalikan kapal tersebut kepada pemiliknya.
ADVERTISEMENT
"Menyatakan penyitaan kapal Equanimity berdasarkan surat perintah Polri tanggal 26 Februari 2018 adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum. Membatalkan surat penyitaan Polri tanggal 26 Februari 2018. Menghukum termohon untuk mengembalikan kapal pesiar tersebut kepada pemohon," ucap Ratmoho di PN Jaksel, Selasa (16/4).