Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.2
15 Ramadhan 1446 HSabtu, 15 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Polri Akan Tindak Ormas yang Pungli dan Ganggu Dunia Usaha
14 Maret 2025 23:43 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Polri mengancam akan menindak tegas ormas yang mengganggu investasi dan melakukan pungli terhadap perusahaan tertentu. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berharap tak ada lagi pihak yang mengganggu investasi di Tanah Air.
ADVERTISEMENT
"Sesuai komitmen Kapolri, Polri akan menindak tegas aksi premanisme berkedok ormas. Tidak boleh ada oknum yang menggunakan nama ormas untuk melakukan pemerasan, pungutan liar, atau aksi yang merugikan dunia usaha serta menghambat investasi," kata Karopenmas Div Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko lewat keterangannya, Jumat (14/3).
Truno menuturkan, pihaknya akan mengedepankan upaya preventif dan preentif melalui sosialisasi dan pembinaan. Jika masih tak menggubris, polisi bakal menindak secara hukum.
"Pembinaan ini penting agar mereka bisa berkontribusi secara positif dalam menjaga ketertiban dan mendukung iklim investasi yang kondusif," ucap dia.
Selain itu, Polri gencar melakukan edukasi dan meningkatkan kesadaran masyarakat terkait tolak aksi premanisme yang berkedok ormas.
"Dengan adanya pemahaman yang lebih baik, masyarakat dapat berperan aktif dalam mencegah dan melaporkan setiap bentuk gangguan terhadap investasi," ujarnya.
ADVERTISEMENT
"Setiap laporan dari pengusaha dan investor akan kami tindak lanjuti dengan serius," lanjut dia.
Truno pun mengimbau seluruh pengusaha dan masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk pemerasan, intimidasi, atau gangguan terhadap investasi.
"Jangan takut untuk melapor jika merasa dirugikan oleh praktik premanisme oknum anggota ormas, masyarakat dan pengusaha dapat melaporkan melalui hotline layanan kepolisian 110," pungkasnya.