Polri Akan Tindak Tegas Polisi yang Terbukti Perdagangkan Restorative Justice

17 Januari 2023 14:21 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetya menyampaikan perkembangan pemeriksaan tragedi Kanjuruhan Malang di Mapolda Jatim, Kamis (20/10/2022). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetya menyampaikan perkembangan pemeriksaan tragedi Kanjuruhan Malang di Mapolda Jatim, Kamis (20/10/2022). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
ADVERTISEMENT
Polri menyatakan akan menindak tegas anggotanya yang terbukti memperdagangkan restorative justice dalam penyelesaian suatu perkara.
ADVERTISEMENT
"Kalau ada pelanggaran, maka penyidik melanggar kode etik bisa diproses, kalau terbukti pidana juga diproses," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (17/1).
"Sudah jelas dan setiap pelanggaran yang terbukti akan ditindak tegas," tegas dia.
Dedi menjelaskan, penerapan restorative justice dalam penanganan sebuah perkara juga telah ditentukan aturannya. Sehingga, penyidik tidak dapat menerapkan restorative justice secara sembarang.
"Sudah diatur regulasinya Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang penyidikan dan Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang restorative justice, itu yang menjadi dasar," tutur dia.
Masalah jual beli restorative justice ini beberapa waktu lalu diungkapkan Anggota Komisi Hukum (III) DPR, Adang Daradjatun.
Dalam rapat bersama Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmojo, Adang menyebut saat ini ada kesempatan bagi masyarakat yang mampu untuk membeli restorative justice agar bebas.
ADVERTISEMENT
"Saya mau minta pendapatnya nih LPSK sebaiknya, karena bagaimana pun juga menarik ya 'yang memberikan kesempatan kepada masyarakat berkemampuan ekonomi tinggi untuk membeli keadilan'," kata Adang dalam rapat di Gedung DPR, Senayan, Senin (16/1).
"Saya minta kedalaman, ini enggak main-main ya, karena saya lihat di lapangan ini restorative justice ini sudah mulai jual-menjual," lanjut politikus PKS itu.
***
Saksikan konten game changer kumparan mulai 18 Januari - 22 Maret 2023 di berbagai platform kumparan