Polri: AKBP Arif Baru Selesai Jalani Operasi, Sidang Brigjen Hendra Pekan Depan

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri. Foto: arifrachmanarifin.com
zoom-in-whitePerbesar
AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri. Foto: arifrachmanarifin.com

Polri menunda sidang etik tersangka obstruction of justice kasus Brigadir Yosua, Brigjen Hendra Kurniawan. Penundaan ini terjadi lantaran saksi kuncinya, AKBP Arif Rachman Arifin, sakit.

Polri sampai 3 kali menunda sidang etik Brigjen Hendra Kurniawan. Kini, bagaimana kondisi AKBP Arif?

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, AKBP Arif baru selesai menjalani operasi. Namun, Dedi tak menjelaskan sakit apa AKBP Arif.

"Saya tanya juga, baru selesai operasi yang bersangkutan. Sakitnya sakit apa? Dokter yang [jawab] itu," kata Dedi di Mabes Polri, Jumat (23/9).

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo bersiap memberikan keterangan pers tentang pemeriksaan tersangka Putri Candrawathi dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

"Masalah sakit yang berkompeten bisa menjawab itu dokter. Kalau saya enggak mungkin. Kalau saya menjawab, saya melanggar kode etik kedokteran," tambahnya.

AKBP Arif Rachman Arifin merupakan mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri. Dia dimutasi ke Yanma Polri lantaran diduga melanggar etik terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

Mutasi itu tertuang dalam surat telegram dengan nomor ST/1628/VIII/KEP./2022 tertanggal 4 Agustus 2022.

Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Asep Edi Suheri mengatakan, AKBP Arif juga termasuk dalam klaster yang memindahkan, mentransmisikan, dan merusak CCTV terkait kasus pembunuhan itu.

Dalam klaster itu juga ada nama Kompol Baiquni Wibowo dan Kompol Chuck Putranto yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice.