Polri: Aktivis Greenpeace yang Kibarkan Spanduk Langgar Perda

23 Oktober 2019 13:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aksi pemasangan spanduk di Patung Pancoran, Jakarta Pusat, pada Rabu (23/10). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Aksi pemasangan spanduk di Patung Pancoran, Jakarta Pusat, pada Rabu (23/10). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Lima orang aktivis Greenpeace Indonesia yang mengibarkan spanduk protes lingkungan hidup di Patung Dirgantara (Patung Pancoran), Jakarta Selatan, diamankan polisi.
ADVERTISEMENT
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Bastoni Purnama menyebut, kelimanya melanggar Peraturan Daerah (Perda).
“Kasus dilimpahkan ke Satpol PP Jaksel untuk proses tipiring (tindak pidana ringan) pelanggaran Perda,” ucap Bastoni saat dikonfirmasi, Rabu (23/10).
Aksi pemasangan spanduk di Patung Pancoran, Jakarta Pusat, pada Rabu (23/10). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Untuk pengibaran spanduk di Monumen Dirgantara, polisi sempat mengamankan 5 orang. Kelima orang itu yakni, Pani, Muksi, Jainudi, Indah, dan Anggara.
“Kelima orang tersebut keberatan ditanya data pribadi hanya menjawab nama-nama saja. Karena merasa masih capek,” kata dia.
Aksi pemasangan spanduk di Patung Pancoran, Jakarta Pusat, pada Rabu (23/10). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Diketahui aktivis dan relawan Greenpeace tersebut memasang spanduk di Patung Pancoran dan Tugu Selamat Datang. Pengkampanye Iklim dan Energi Greenpeace, Didit Haryo, yang ditemui sebelumnya, mengatakan melalui kampanye ini, pihaknya ingin mengingatkan pemerintah untuk serius menyelamatkan lingkungan.
ADVERTISEMENT
“Kita mendorong Presiden Jokowi untuk di periode kedua untuk mengambil kebijakan yang lebih strategis dan lebih berani dalam menyelamatkan lingkungan ini, salah satunya dalam menyelamatkan hutan, dalam memilih energi yang lebih baik buat Indonesia,” ungkap Didit di sekitar Patung Pancoran, Rabu (23/10).