Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Polri: Al-Quran Tak Pernah Dijadikan Barang Bukti Kasus Terorisme
19 Mei 2018 12:08 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:08 WIB
ADVERTISEMENT
Mabes Polri menepis tudingan menjadikan Al-Quran sebagai bukti dalam kasus terorisme. Dalam penindakan kasus terorisme, Polri tak pernah memasukkan Al-Quran sebagai barang bukti. Para penyidik Densus 88 sangat menghormati Al-Quran karena sebagian besar penyidik adalah muslim.
ADVERTISEMENT
"Bahwa adanya petisi tentang kitab suci Al-Quran sebagai barang bukti, maka saya nyatakan bahwa tidak pernah ada penyitaan kitab suci Al-Quran sebagai barang bukti," jelas Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto dalam keterangannya, Sabtu (19/5).
Petisi itu sendiri judulnya 'Alquran Bukan Barang Bukti Kejahatan ' di laman change.org. Isi petisi ini dianggap Polri tak sesuai. Polri menghormati Al-Quran.
"Kami tidak pernah memberi label kitab suci Al-Quran sebagai barang bukti kejahatan," ujar Karo Penmas Mabes Polri Brigjen M Iqbal.
Petisi itu sendiri sudah ditandatangani lebih dari 15 ribu orang dan terus bertambah.
"Mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terhasut isi petisi," tutup dia.