Polri: Al-Quran Tak Pernah Dijadikan Barang Bukti Kasus Terorisme

kumparanNEWSverified-green

clock
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Irjen Pol Setyo Wasisto (Foto: ANTARAFOTO/Hafidz Mubarak)
zoom-in-whitePerbesar
Irjen Pol Setyo Wasisto (Foto: ANTARAFOTO/Hafidz Mubarak)

Mabes Polri menepis tudingan menjadikan Al-Quran sebagai bukti dalam kasus terorisme. Dalam penindakan kasus terorisme, Polri tak pernah memasukkan Al-Quran sebagai barang bukti. Para penyidik Densus 88 sangat menghormati Al-Quran karena sebagian besar penyidik adalah muslim.

"Bahwa adanya petisi tentang kitab suci Al-Quran sebagai barang bukti, maka saya nyatakan bahwa tidak pernah ada penyitaan kitab suci Al-Quran sebagai barang bukti," jelas Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto dalam keterangannya, Sabtu (19/5).

Petisi itu sendiri judulnya 'Alquran Bukan Barang Bukti Kejahatan' di laman change.org. Isi petisi ini dianggap Polri tak sesuai. Polri menghormati Al-Quran.

"Kami tidak pernah memberi label kitab suci Al-Quran sebagai barang bukti kejahatan," ujar Karo Penmas Mabes Polri Brigjen M Iqbal.

Petisi itu sendiri sudah ditandatangani lebih dari 15 ribu orang dan terus bertambah.

"Mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terhasut isi petisi," tutup dia.