Polri: Al-Quran Tak Pernah Dijadikan Barang Bukti Kasus Terorisme

19 Mei 2018 12:08 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:08 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Irjen Pol Setyo Wasisto (Foto: ANTARAFOTO/Hafidz Mubarak)
zoom-in-whitePerbesar
Irjen Pol Setyo Wasisto (Foto: ANTARAFOTO/Hafidz Mubarak)
ADVERTISEMENT
Mabes Polri menepis tudingan menjadikan Al-Quran sebagai bukti dalam kasus terorisme. Dalam penindakan kasus terorisme, Polri tak pernah memasukkan Al-Quran sebagai barang bukti. Para penyidik Densus 88 sangat menghormati Al-Quran karena sebagian besar penyidik adalah muslim.
ADVERTISEMENT
"Bahwa adanya petisi tentang kitab suci Al-Quran sebagai barang bukti, maka saya nyatakan bahwa tidak pernah ada penyitaan kitab suci Al-Quran sebagai barang bukti," jelas Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto dalam keterangannya, Sabtu (19/5).
Petisi itu sendiri judulnya 'Alquran Bukan Barang Bukti Kejahatan' di laman change.org. Isi petisi ini dianggap Polri tak sesuai. Polri menghormati Al-Quran.
"Kami tidak pernah memberi label kitab suci Al-Quran sebagai barang bukti kejahatan," ujar Karo Penmas Mabes Polri Brigjen M Iqbal.
Petisi itu sendiri sudah ditandatangani lebih dari 15 ribu orang dan terus bertambah.
"Mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terhasut isi petisi," tutup dia.