Polri Amankan Dokumen Usai Geledah Kantor Desa Kohod Terkait Kasus Pagar Laut

10 Februari 2025 21:44 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memeriksan dan mengamankam beberapa dokumen dalam proses penggeledahan di Kantor Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memeriksan dan mengamankam beberapa dokumen dalam proses penggeledahan di Kantor Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memeriksa dan mengamankan beberapa dokumen dalam proses penggeledahan di Kantor Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Senin (10/2).
ADVERTISEMENT
Dalam penggeledahan itu, pihak Bareskrim melakukan konfirmasi kepada pihak staf Kantor Desa Kohod, untuk memberi tahu maksud dan tujuan serta menunjukkan surat perintah.
Selanjutnya, sejumlah dokumen pun dilakukan pengecekan, baik di ruang Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip, dan ruang Sekretaris Desa, Ujang Karta.
Dalam penggeledahan penyidik Bareskrim juga didampingi oleh tim inafis Polri dan membawa beberapa berkas sebagai data pemeriksaan dalam penyidikan kasus munculnya sertifikat Hak Guna Bangun (HGB) di perairan laut, Kohod, Tangerang.
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memeriksan dan mengamankam beberapa dokumen dalam proses penggeledahan di Kantor Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Foto: Dok. Istimewa
"Penggeledahan dilakukan terkait dengan kasus pagar laut di wilayah Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Kita mengambil beberapa dokumen," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro.

Ada Pemalsuan Surat Permohonan Pengukuran di SHGB Laut Tangerang

Djuhandani menyebut ada pemalsuan surat dalam permohonan pengukuran dan pengakuan hak di atas laut itu ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.
ADVERTISEMENT
“Dari pemeriksaan di samping perbuatan yang terjadi, penyidik juga mendapatkan modus operandi di mana terlapor dan kawan-kawan itu membuat menggunakan surat palsu dalam melakukan permohonan pengukuran dan permohonan pengakuan hak ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang,” ujarnya di Bareskrim Polri, Senin (10/2).
“Kemudian selanjutnya ada peran-peran yang membantu yang tentu saja dari peran-peran pembantu dan lain sebagainya ini akan kita lengkapi alat buktinya lebih lanjut,” ucapnya.
Adapun, menurut Djuhandani, sudah ada 44 saksi yang sudah diperiksa. Selain arsin, ada warga desa, pihak KJSB Raden Lukman, Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan pemerintah daerah Kabupaten Tangerang.
Pagar laut di pesisir pantai Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Rabu (22/1/2025). Foto: Agaton Kenshanahan/kumparan
Diketahui, terdapat sejumlah 263 SHGB yang terbit di atas laut Tangerang yang dipagari itu. SHGB itu tercatat dimiliki perusahaan bernama PT Intan Makmur (234 bidang), PT Cahaya Inti Sentosa (20 bidang), dan perseorangan (9 bidang). Adapula SHM atas 17 bidang.
ADVERTISEMENT
Adapun pagar yang terbuat dari bambu itu membentang sepanjang 30,16 kilometer di Kawasan Laut Tangerang, Banten. Sekilas bambu-bambu yang tertancap rapat di laut itu tampak seperti deretan pagar sederhana.
Bambu sepanjang 30,16 km itu berada pada wilayah 16 desa di 6 kecamatan dengan rincian tiga desa di Kecamatan Kronjo; tiga desa di Kecamatan Kemiri; empat desa di Kecamatan Mauk; satu desa di Kecamatan Sukadiri; tiga desa di Kecamatan Pakuhaji; dan dua desa di Kecamatan Teluknaga.