Polri: Anggota Sudah Dijatuhi Sanksi oleh Komisi Kode Etik Tak Bisa Ajukan PK

30 September 2022 5:08 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kadivhumas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo (tengah) bersama Kadiv TIK Polri Irjen Pol Slamet Uliandi (kedua kanan), konferensi pers di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (20/7/2022). Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Kadivhumas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo (tengah) bersama Kadiv TIK Polri Irjen Pol Slamet Uliandi (kedua kanan), konferensi pers di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (20/7/2022). Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polri menegaskan, anggota mereka yang sudah dijatuhi sanksi berdasarkan keputusan Komisi Kode Etik Polri tidak memiliki hak untuk mengajukan peninjauan kembali atau PK.
ADVERTISEMENT
Hal itu menanggapi video viral di media sosial terkait pernyataan mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo yang meminta Presiden dan Menko Polhukam meninjau ulang Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Gatot menilai, hal itu memberikan peluang bagi Ferdy Sambo yang sudah dipecat dapat melakukan peninjauan kembali sehingga bisa aktif lagi menjadi anggota Polri.
"Pihak pelanggar tidak memiliki hak untuk mengajukan KKEP PK," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dikutip dari Antara.
Ferdy Sambo bersama Putri Candrawathi saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir Yosua di rumah dinasnya, di Jalan Duren Tiga Barat, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Dedi menjelaskan, bahwa sesuai Pasal 83 Perpol 7 Tahun 2022, ketentuan mengenai peninjauan kembali hanya dapat dilakukan oleh Kapolri apabila terdapat kekeliruan dalam penjatuhan sanksi KKEP yang sudah berkekuatan hukum tetap atau mengikat berdasarkan hasil pemeriksaan tim yang dibentuk Kapolri.
ADVERTISEMENT
Dedi menegaskan, keputusan sidang banding Ferdy Sambo secara materiil dan formil semua sudah terpenuhi.
"Untuk keputusan banding secara materiil dan formil semua sudah terpenuhi dan bersifat final serta mengikat sesuai Perpol 7 Tahun 2022," ucap Dedi.
Peninjauan kembali merupakan kewenangan baru yang dimiliki oleh Kapolri usai diterbitkannya Perpol 7 Tahun 2022 pada Juni 2022.
Infografik Polemik Raden Brotoseno. Foto: kumparan
Dalam peraturan itu, Kapolri dapat melakukan peninjauan kembali atas keputusan sidang etik yang dianggap mencederai rasa keadilan publik.
Terbitnya Perpol Nomor 7 Tahun 2022 karena kasus AKBP Raden Brotoseno yang pernah dipidana karena menerima suap dari tersangka korupsi. Namun ia belum diberhentikan sebagai anggota Polri setelah sidang etik menjatuhkan sanksi meminta maaf dan demosi.
Pada akhirnya, Kapolri melakukan peninjauan kembali dan AKBP Brotoseno diberhentikan secara tidak hormat dari institusi Polri.
ADVERTISEMENT