Polri Bakal Bikin Miskin Bandar dan Kurir Narkoba

9 Juli 2024 17:27 WIB
·
waktu baca 2 menit
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa saat ditemui wartawan usai konferensi pers pengungkapan clandestine lab ekstasi jaringan Fredy Pratama, di Sunter, Jakarta Utara, Senin (8/4/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa saat ditemui wartawan usai konferensi pers pengungkapan clandestine lab ekstasi jaringan Fredy Pratama, di Sunter, Jakarta Utara, Senin (8/4/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
ADVERTISEMENT
Polri bakal menerapkan pasal pencucian uang terhadap para bandar dan kurir narkoba. Hal ini diharapkan dapat menekan tingkat peredaran narkoba di Indonesia.
ADVERTISEMENT
"Bagaimana kita komitmen kalau bandar kita harus miskinkan. Jadi sekarang kita sudah punya program, baik Mabes Polri maupun tingkat Polda, terhadap bandar dan kurir dikenakan TPPU," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa kepada wartawan, Selasa (9/7).
Dengan dimiskinkannya para bandar dan kurir, Mukti menyebut, hal ini akan menurunkan angka peredaran narkoba. Sebab, mereka tak akan lagi memiliki modal untuk beroperasi.
"Tujuannya apa? Biar kita enggak capek lagi, karena masih banyak lagi kegiatan-kegiatan narkotika yang dikendalikan oleh para bandar karena belum di TPPU," paparnya.
Barang bukti pengungkapan kasus peredaran narkoba di Bareskrim Polri, Selasa (9/7/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Satgas Penanggulangan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN) Polri telah menangkap lebih dari 38 ribu tersangka pengedar narkoba. Penangkapan puluhan ribu tersangka ini dilakukan dalam kurun waktu 21 September 2023-9 Juli 2024.
ADVERTISEMENT
Kasatgas P3GN Polri, Irjen Asep Edi Suheri menjelaskan, penangkapan para tersangka dilakukan berdasarkan 26.048 laporan polisi yang diterbitkan.
"Dapat kami sampaikan bahwa, selama periode tersebut, Satgas Penanggulangan Narkoba tingkat Mabes dan Polda jajaran telah berhasil menangkap 38.194 tersangka," kata Asep dalam jumpa pers, Selasa (9/7).
Asep merincikan, dari puluhan ribu tersangka ini, 6.314 di antaranya direhabilitasi. Sebab, mereka hanya merupakan pengguna.
Wakabareskrim ini menyebut pihaknya juga turut menyita berbagai barang bukti narkoba. Seperti sabu, ekstasi, hingga ganja.
"Sabu seberat 4,4 ton, ekstasi sebanyak 2.618.471 butir, ganja seberat 2,1 ton, kokain seberat 11,4 kilogram, tembakau gorila seberat 1,28 ton," jelas dia.
"Ketamine seberat 32,2 kilogram, heroin seberat 86 gram, dan obat keras sebanyak 16.704.357 butir," tambahnya.
ADVERTISEMENT