Polri Bakal Terbitkan Red Notice untuk 2 Tersangka TPPO Modus Magang ke Jerman

27 Maret 2024 16:25 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro.  Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro. Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
Bareskrim Polri telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) modus magang 'ferienjob' ke Jerman. Kelima tersangka berinisial ER alias AW, A alias AE, SS, AJ, dan MJ
ADVERTISEMENT
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, tersangka ER dan A diduga masih berada di Jerman. Mereka dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Bareskrim hari ini, Rabu (27/3).
"Manakala dia tidak bisa hadir, tentu saja kita akan menerbitkan 2 orang ini ke DPO dan kemudian kamu akan koordinasi lebih lanjut ke Divhubinter untuk menerbitkan red notice yang bersangkutan," kata Djuhandani dalam jumpa pers, Rabu (27/3).
Djuhandani berkomitmen bakal menangkap para pelaku kejahatan itu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Jadi walaupun yang bersangkutan ke mana pun kita tetap mengejar yang bersangkutan, tetap akan meminta untuk mempertanggungjawabkan secara hukum atas perbuatannya," tegas dia.
Tersangka ER merupakan Dirut PT SHB, perusahaan yang pertama kali menawarkan program magang ke kampus-kampus. Salah satu kampus yang ditawarkan adalah Universitas Negeri Jakarta (UNJ).
ADVERTISEMENT
Selain itu, ER juga yang menjalin kerja sama dengan CV GEN -- perusahaan yang mengurus persyaratan keberangkatan para mahasiswa ke Jerman. Tersangka A alias AE merupakan petinggi CV GEN.
Tersangka A juga yang mempresentasikan program magang ilegal itu ke para calon korbannya.
Dalam kasus ini, ada 1.047 mahasiswa dari 33 universitas di Indonesia yang menjadi korban. Mereka diimingi magang di Jerman, padahal nyatanya dipekerjakan secara ilegal.