Polri Bantah soal WN Kanada Buronan Interpol Diduga Diperas Sebelum Ditangkap

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Polisi menggiring warga negara Kanada berinisial SG (kanan) di Gedung Ruang Pelayanan Khusus (RPK) Polda Bali, Denpasar, Bali, Senin (22/5/2023). Foto: Fikri Yusuf/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Polisi menggiring warga negara Kanada berinisial SG (kanan) di Gedung Ruang Pelayanan Khusus (RPK) Polda Bali, Denpasar, Bali, Senin (22/5/2023). Foto: Fikri Yusuf/ANTARA FOTO

Mabes Polri membantah dugaan pemerasan yang dilakukan anggota Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri terkait penangkapan WN Kanada berinisial SG alias Stephane Gagnon (50). Stephane disebut merupakan buronan Interpol.

Tidak benar kalau anggota Divhubinter melakukan pemerasan," kata Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan saat dihubungi, Minggu (4/6).

Ramadhan juga mengatakan Stephane Gagnon akan segera dikembalikan ke negara asalnya.

"Yang bersangkutan akan segera dikembalikan ke negaranya," ujarnya.

Terpisah, Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Satake Bayu Setianto, membenarkan pengacara Stephane melaporkan adanya tindak pidana pemerasan ke Propam Polri. Laporan itu, kata Satake, sedang diselidiki.

"Yang dilaporkan oleh pengacaranya bukan personel Polda, tapi di Hubinter Mabes Polri, masih dilidik dan dicek kebenarannya," kata Satake.

Pengacara Stephane Gagnon Ungkap Dugaan Pemerasan

Polisi menggiring warga negara Kanada berinisial SG (kanan) di Gedung Ruang Pelayanan Khusus (RPK) Polda Bali, Denpasar, Bali, Senin (22/5/2023). Foto: Fikri Yusuf/ANTARA FOTO

Penangkapan Stephane Gagnon ini mendapat sorotan dari DNT Lawyers. DNT Lawyers mengaku, Stephane saat ini merupakan kliennya.

DNT Lawyers dalam keterangan tertulis menjelaskan, Stephane merupakan WN Kanada yang sudah tinggal dan menetap di Bali sejak 2020. SG memiliki KITAS dan membuka usaha di Bali dengan puluhan pekerja.

"Pada Februari 2023, SG didatangi oleh oknum dengan membawa selembar kertas print bertuliskan Red Notice Interpol, pada saat pertemuan itu, oknum tersebut mengatakan bahwa SG masuk dalam Red Notice Interpol, dan akan di tangkap dalam waktu 4-6 minggu," ungkap DNT Lawyers, Minggu (4/6).

"Saat pertemuan, oknum tersebut mengatakan bisa dibantu agar tidak ditangkap, dengan syarat harus menyerahkan sejumlah uang," tambah mereka.

SG melihat saksama identitasnya dalam Red Notice tersebut, dan menegaskan itu bukan dia karena identitasnya berbeda dengan identitas yang tertulis dalam Red Notice tersebut. Karena merasa identitasnya berbeda dengan identitas yang ada dalam Red Notice, SG tak menghiraukan permintaan oknum tersebut.

Identitas yang berbeda adalah nomor paspor dan status perkawinan. Di lembar Red Notice, nomor paspor SG tertulis G809633 dengan status menikah. Sementara, SG mengaku memiliki nomor paspor AA495494 dengan status: cerai.

"Beberapa waktu kemudian, oknum tersebut kembali datang, kali ini beberapa orang. Saat pertemuan, oknum-oknum tersebut mengatakan bahwa penangkapan akan dilakukan," jelas DNT Lawyers.

Karena merasa terganggu dan ingin agar tidak diganggu kembali, atas permintaan oknum-oknum tersebut, SG mengirimkan sejumlah uang sebesar Rp 750 juta rupiah, Rp 150 juta rupiah dan Rp 100 juta. Semuanya dikirimkan melalui transfer.

"Berdasarkan bukti dan keterangan yang disampaikan oleh oknum tersebut, uang tersebut dikirimkan untuk oknum di Divhubinter Polri dan beberapa oknum lainnya," kata DNT Lawyers.

"Bukti transfer, percakapan, dan video tindakan-tindakan oknum ini ada dan bisa diserahkan jika ada penyidikan yang dilakukan oleh Polri maupun KPK untuk menindak oknum-oknum ini," tambah DNT Lawyer.

Minta Rp 3 Miliar

Tidak lama kemudian, oknum tersebut meminta uang sebesar Rp 3 miliar. Uang tersebut katanya akan dibagikan kepada beberapa pihak di Divhubinter. Jika uang itu ada pada 20 April 2023, maka SG tidak akan ditangkap.

"Bahwa karena merasa bukan dia yang ada pada Red Notice tersebut, SG menolak memberikan uang Rp 3 miliar tersebut, dan merasa bahwa oknum-oknum ini adalah sindikat," kata DNT Lawyer.

Pada 19 Mei 2023, SG tiba-tiba ditangkap di kediamannya di daerah Canggu Bali. Pada saat ditangkap, rumah SG juga digeledah, dokumen pribadinya disita.

"Kesemua tindakan tersebut dilakukan sewenang-wenang tanpa berdasar hukum, melanggar KUHAP," ucap DNT Lawyers.

kumparan post embed