Polri: Belum Ada Bukti Anggota Divhubinter Lakukan Pemerasan ke WN Kanada

7 Juni 2023 16:17 WIB
·
waktu baca 2 menit
clock
Diperbarui 15 Juni 2023 19:36 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan bacakan hasil sidang kode etik Teddy Minahasa, Selasa (30/5/2023). Foto: Thomas Bosco/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan bacakan hasil sidang kode etik Teddy Minahasa, Selasa (30/5/2023). Foto: Thomas Bosco/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polri mengeklaim belum menemukan adanya bukti terkait dugaan pemerasan yang dilakukan dua oknum anggota Divhubinter Polri terhadap WN Kanada buronan Interpol Stephane Gagnon alias SG (50).
ADVERTISEMENT
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan dalam rangka mengklarifikasi anggota Divhubinter tersebut.
"Ya diperiksa kan sudah pasti, terkait itu menunjukkan bahwa kita peduli dengan informasi tersebut. Tentu untuk mengklarifikasi ya kan, pasti dilakukan pemeriksaan," ujar Ramadhan kepada wartawan, Rabu (7/6).
WN Kanada buronan interpol, SG, saat diamankan Polda Bali. Foto: Dok. Polda Bali
Namun demikian, Polri tetap melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait perkara tersebut. Termasuk mencari fakta yang sebenarnya terjadi.
"Nanti kalau ada perkembangan pemeriksaan atau bukti lain maka akan kita sampaikan dan termasuk siapa yang mengaku oknum tersebut," jelas Ramadhan.
Gagnon ditangkap di sebuah vila di Desa Canggu, Kabupaten Badung, Bali, pada Jumat (19/5) lalu. Gagnon ditangkap atas adanya red notice dari pihak kepolisian Kanada.
ADVERTISEMENT
Dia diduga terlibat kasus penipuan dan pemalsuan asuransi pensiunan sekitar 355 warga Kanada dengan nilai kerugian 5 ribu dolar AS.
Polisi menggiring warga negara Kanada berinisial SG (kanan) di Gedung Ruang Pelayanan Khusus (RPK) Polda Bali, Denpasar, Bali, Senin (22/5/2023). Foto: Fikri Yusuf/ANTARA FOTO
Belakangan, Gagnon melalui pengacaranya DNT Lawyers, mengaku diperas Rp 1 miliar. Gagnon merasa identitasnya berbeda dengan identitas dalam Red Notice, terutama pada bagian nomor paspor.
Gagnon mentransfer Rp 1 miliar agar tidak diganggu oknum tersebut. Tidak lama kemudian, oknum tersebut meminta uang sebesar Rp 3 miliar. Uang tersebut katanya akan dibagikan kepada beberapa pihak di divhubinter. Jika uang itu ada pada 20 April 2023, maka SG tidak akan ditangkap.
Dalam kasus ini, diduga kuat ada peran makelar kasus. Sementara itu, 2 anggota Divhubinter Mabes Polri yang terlibat turut diperiksa.