Polri Belum Tentukan Jadwal Sidang Brigjen Hendra: Ada Kepanitiaan Sidang

26 September 2022 17:42 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Karo Paminal Div Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7/12/2020). Foto: Sigid Kurniawan/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Karo Paminal Div Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7/12/2020). Foto: Sigid Kurniawan/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Sidang etik tersangka obstruction of justice Brigjen Pol Hendra Kurniawan yang harusnya digelar hari ini, Senin (26/9), kembali ditunda. Ini merupakan kali ketiga sidang Hendra ditunda.
ADVERTISEMENT
Lalu kapan Polri akan menggelar kembali sidang Brigjen Hendra?
Terkait hal itu, Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan, pihaknya masih menunggu informasi dari panitia penyelenggara sidang etik Brigjen Hendra.
"Tunggu jadwal yang pasti. Karena dalam sidang ada kepanitiaan yang dibentuk, kepanitiaannya apakah sudah disetujui apa belum," kata Nurul di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Nurul memastikan akan memberi informasi secepatnya bila jadwal sidang Brigjen Hendra ditentukan.
"Kalau ada update pasti kami informasikan," ujarnya.
Alasan Polri Kembali Tunda Gelar Sidang Brigjen Hendra
Sidang tersebut tertunda karena saksi kunci AKBP Arif sakit. Belakangan, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, kondisi kesehatan AKBP Arif memang sempat membaik, tapi kembali turun pasca menjalani operasi atas penyakit yang dialaminya.
ADVERTISEMENT
" Yang bersangkutan sudah bisa hadir di sidang tadi, karena kondisi kesehatannya drop lagi maka ditunda lagi sidangnya," kata Dedi saat dihubungi.
Dedi enggan mengungkap penyakit yang dialami AKBP Arif. Alasannya, karena hal itu merupakan kewenangan dokter yang menangani Arif.
"Kalau sakit yang bisa jelaskan dokter," ujarnya.
AKBP Arif Rachman Arifin merupakan mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri. Dia dimutasi ke Yanma Polri lantaran diduga melanggar etik terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Mutasi itu tertuang dalam surat telegram dengan nomor ST/1628/VIII/KEP./2022 tertanggal 4 Agustus 2022.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Asep Edi Suheri mengatakan, AKBP Arif juga termasuk dalam klaster yang memindahkan, mentransmisikan, dan merusak CCTV terkait kasus pembunuhan itu.
Dalam klaster itu juga ada nama Kompol Baiquni Wibowo dan Kompol Chuck Putranto yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice.
ADVERTISEMENT